Bukan Untuk Pribadi, Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa

Bukan Untuk Pribadi, Tanah Diluar HGU Agricinal Harus Kembali ke Desa

Foto bersama sama saat pertemuan di Polres Bengkulu Utara-Berlian-radarbengkulu

Tanah Di Luar HGU Agrecinal Harus Kembali Ke Desa, Bukan Untuk Pribadi atau Kelompok Masyarakat 

radarbengkuluonline.id, Arga Makmur - Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) mengadakan  rapat bersama Polres Bengkulu Utara, PT Agricinal, Asisten 1, Badan Kesbangpol, PKMP,  Disbun, BPN, Anggota Dewan Febri Yudirman, Camat Putri Hijau, Kepala Desa dan Warga Desa Penyanggah PT Agricinal, (Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Talang Arah dan Pasar Sebelat), UPTD Kehutanan Bengkulu dan perwakilan Keluarga Korban Tembakan serta undangan lainnya.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara,  AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H didampingi Asisten 1 Pemda Bengkulu Utara, Samsul Ma'arif bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu jadi Tersangka

BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu dan Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara Terima Kunjungan Kerja Tim Saber Pungli Provinsi

 

Ketua Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) H. Ihwan Halidi, SH, S.Sos, MM dihadapan forum rapat itu mengatakan kelebihan lahan dari HGU PT Agricinal harus dikembalikan semuanya ke desa.

"Tanah HGU PT Agricinal yang kelebihan dari Luas HGU sebelumnya harus kembali ke desa untuk seluruh masyarakat. Bukan untuk milik pribadi masyarakat atau kelompok masyarakat," ujar Ihwan Halidi.

BACA JUGA:Ini Daftar Juara Lomba PBB yang Diadakan Kodim 0423 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Hari Statistik Nasional, Bengkulu Utara Raih Predikat Baik dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral

 

Lebih jauh ia mengatakan tentang pelepasan lahan PT Agricinal tidak boleh warga menggarapnya dan tidak boleh warga memilikinya secara individu atau kelompok, kembalikan ke desa, nanti desa yang akan menggunakannya untuk apa dan kebutuhannya apa, seperti tanah di kelola oleh BUMDES bisa meningkatkan PADES Desa.

Itukan milik masyarakat, bukan segelintir masyarakat atau sekelompok masyarakat, maka biar jelas tanah tersebut di kelola oleh desa. Kalau diambil alih oleh pribadi masyarakat dan sekelompok masyarakat ini akan timbul masalah baru. Antara sesama  masyarakat akan timbul kecemburuan dan bisa buat masalah baru.

BACA JUGA:Ini Hasil Kunjungan Pjs Bupati Bengkulu Utara di RSUD Arga Makmur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: