Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri

 Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri

Penerbitan Perbup Tentang RS Pratama Ipuh Harus Disetujui Menteri Dalam Negeri-Seno/RBI-

 

Kemudian, dibawah direktur ada 3 kepala seksi (Kasi) jabatan eselon IVa.  Yakni, Kasubag tata usaha dan keuangan, Kasi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, kemudian Kasi Perawatan. 

 

"Susunan manajerial RS Pratama Ipuh, Insya Allah sudah kita sesuaikan dengan Peraturan yang berlaku serta dari beberapa referensi," ujarnya. 

 

Ditambahkan Jajad, pengoperasian Rumah Sakit, meski RS Pratama Ipuh ini milik pemerintah, bukan hanya bangunan fisik yang mesti disiapkan. Kelembagaan juga harus disiapkan sesuai aturan. Termasuk juga nanti menyiapkan pegawai. 

 

"Terus terang, ini saya sampai bukan berarti jumawa. Mohon maaf dulu saya. Alhamdulillah, RS Pratama Ipuh ini berjalan lancar dan cepat. Di daerah lain, ada yang harus menunggu setahu lebih setelah gedung selesai, baru RS Pratama bisa beroperasi. RS Pratama kita Inya Allah bisa beroperasi lebih cepat. Mohon doa dan dukungan masyarakat," demikian Jajad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: