Jaksa Minta Keterangan Mantan Walikota Bengkulu Terkait Kasus Kebocoran PAD Mega Mall
Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Pejabat Pemkot Safran Junaidi diperiksa jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu-Windi-
radarbengkuluonline.id – Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Pejabat Pemkot Safran Junaidi diperiksa jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu.
Dibenarkan bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall Bengkulu.
Dalam penyelidikan ini, Kejati Bengkulu telah memanggil tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu menjadi langkah awal dalam mengusut dugaan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga tidak disetorkan.
Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetio, SH, MH, mengungkapkan, pada Selasa, 9 Oktober 2024, pihaknya memeriksa dua mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait kasus ini.
BACA JUGA:Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut
BACA JUGA:Ini Langkah Konkret Bengkulu Tengah Mencegah Terjadinya Korupsi di Desa
“Hari ini kami memintai keterangan dua mantan pejabat Pemkot Bengkulu terkait dugaan pendapatan Mega Mall Bengkulu yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah sejak mall tersebut berdiri hingga sekarang,” jelas Danang dalam keterangannya kepada RADAR BENGKULU.
Danang Prasetio menegaskan, penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Bengkulu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga memperoleh kejelasan terkait aliran dana yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk upaya agar pengelolaan PAD dapat berjalan transparan dan bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu,” tegas Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: