Jaksa Minta Keterangan Mantan Walikota Bengkulu Terkait Kasus Kebocoran PAD Mega Mall

Jaksa Minta Keterangan Mantan Walikota Bengkulu Terkait Kasus Kebocoran PAD Mega Mall

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Pejabat Pemkot Safran Junaidi diperiksa jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu-Windi-

Dalam pemeriksaan itu, hadir dua mantan pejabat. Yakni Safran Junaidi, mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, serta mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi. 

Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Safran Junaidi, yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, tampak keluar dari kantor Kejati Bengkulu bersama keluarganya. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia mengonfirmasi bahwa Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken, juga berada di dalam ruangan untuk diperiksa terkait kasus yang sama.

“Ya, tadi di dalam juga ada Bang Ken yang ikut diperiksa,” ungkap Safran kepada wartawan.

Terkait dugaan kebocoran PAD ini, Safran menyatakan bahwa ia tidak mengetahui detail mengenai hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama kariernya di Pemkot Bengkulu, dirinya telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang diembannya.

 “Saya pada tahun 1991 menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Bengkulu. Lalu, ditunjuk menjadi Asisten I. Menjelang akhir karier, saya dipindahkan ke Dinas Perhubungan. Untuk dugaan tidak disetorkannya pendapatan Mega Mall atau bagi hasil ke kas daerah, saya tidak tahu-menahu,” ujar Safran menutup pernyataannya.

Mega Mall Bengkulu, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota tersebut, menjadi sorotan dalam penyelidikan ini. Dugaan adanya kebocoran PAD dari hasil operasional mall tersebut mengundang perhatian publik, mengingat potensi pendapatan dari sewa lahan dan pajak seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah. 

Namun, adanya dugaan bahwa sebagian pendapatan tidak disetorkan menjadi masalah yang perlu diurai oleh Kejati Bengkulu.

Kasus ini berawal dari laporan mengenai pendapatan mall yang diduga tidak masuk ke kas daerah dalam jumlah yang sesuai.

Berdasarkan informasi, penyelidikan ini mencakup periode sejak mall mulai beroperasi hingga saat ini, yang artinya Kejati Bengkulu memiliki pekerjaan besar dalam menelusuri potensi pelanggaran administrasi dan hukum yang mungkin terjadi.

Kasus dugaan kebocoran PAD ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan pengawasan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah. 

Kejati Bengkulu, dalam hal ini, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan publik.

Masyarakat Bengkulu menyambut baik langkah Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti kasus ini.

Sejumlah pihak berharap agar Kejati dapat bekerja transparan dan menyelesaikan penyelidikan ini secara tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: