BKD Mukomuko Tergetkan 60 Bidang Aset Tanah Pemkab Bisa Disertifikasi

BKD Mukomuko Tergetkan 60 Bidang Aset Tanah Pemkab Bisa Disertifikasi

BKD Mukomuko Tergetkan 60 Bidang Aset Tanah Pemkab Bisa Disertifikasi -Seno-

 

radarbengkuluonline.id, MUKOMUKO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, tahun ini menargetkan 60 bidang tanah dapat disertifikasi. 

Aset daerah Kabupaten Mukomuko berupa bidang tanah masih ada yang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Secara bertahap, Pemkab Mukomuko terus melakukan sertifikasi sebagai upaya melindungi aset daerah. 

BKD melalui Bidang Aset sudah memproses sertifikat sebagai legalitas kepemilikan yang dikeluarkan BPN. 

BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Agar Segera Lantik Semua Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024

"Untuk tahun 2024 ini ditargetkan 60 bidang tanah disertifikasi, kini baru dua bidang yang sudah terbit sertifikatnya," kata Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH ketika dikonfirmasi, kemarin. 

Menurutnya, dari target 60 bidang tanah, 34 bidang di antaranya sudah dalam tahap pengukuran dan proses sertifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pengukuran.

BACA JUGA:Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut

"Aset tanah pemerintah daerah yang disertifikatkan tersebut merupakan tanah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti tanah sekolah dan lembaga pendidikan, kemudian aset tanah yang berada di bawah Dinas Kesehatan, seperti tanah puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah ini," ujarnya. 

 

Lanjutnya , beberapa aset tanah yang sudah dibangun gedung perkantoran pemerintah daerah setempat belum bersertifikat. Pemerintah daerah melakukan sertifikasi aset tanah ini untuk mengurangi potensi pengambilalihan aset daerah oleh pihak lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: