Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dari Walikota Ahmad Kanedi Hingga Helmi Hasan

 Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dari Walikota Ahmad Kanedi Hingga Helmi Hasan

Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall sejak Walikota Ahmad Kanedi dan Helmi Hasan-Ist-

radarbengkuluonline.id — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyelidikan dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall sejak diresmikan 16 tahun lalu, tepatnya sejak kepemimpinan Walikota Ahmad Kanedi dan Helmi Hasan.

Mega Mall di Kota Bengkulu diresmikan sejak 2008, jaksa Ingin mengungkap apakah pusat perbelanjaan modern ini tidak pernah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Bengkulu atau ada kebocoran setoran PAD dari mega mall? baik pada masa Walikota Ahmad Kanedi Hingga Helmi Hasan.

Padahal, pembangunan Mega Mall, yang berlokasi di Jalan KZ Abidin II dan berdampingan dengan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, diharapkan bisa menjadi penggerak ekonomi sekaligus sumber pemasukan daerah.

Mega Mall dibangun dengan tujuan menambah PAD dan meningkatkan daya tarik Kota Bengkulu sebagai pusat ekonomi.

Mall ini diresmikan pada masa kepemimpinan Wali Kota Bengkulu ke-13, Ahmad Kanedi, yang akrab disapa Bang Ken, bersama Wakil Wali Kota Edison Simbolon.

Dalam perkembangannya, meski mall tersebut menjadi ikon tersendiri bagi kota, harapan adanya kontribusi PAD dari Mega Mall tak kunjung terwujud hingga 16 tahun kemudian.

BACA JUGA:Jaksa Minta Keterangan Mantan Walikota Bengkulu Terkait Kasus Kebocoran PAD Mega Mall

BACA JUGA:5 Wisata kuliner yang Buka 24 Jam di Jakarta, Bisa Dikunjungi Kapan Saja Ketika Usai Beraktivitas Malam hari

Ironisnya, meski Ahmad Kanedi kini telah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI selama dua periode, dan kepemimpinan Wali Kota telah berganti ke Helmi Hasan dalam dua periode berturut-turut, kontribusi PAD dari Mega Mall tetap nihil. Masyarakat dan pemerintah mempertanyakan aliran dana dari keberadaan Mega Mall yang seharusnya dapat menyokong keuangan daerah.

 

Kasus ini pun mulai diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pada Selasa, 9 Oktober 2024, tim penyidik Kejati memanggil sejumlah mantan pejabat Kota Bengkulu untuk memberikan keterangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait dengan PAD yang diharapkan mengalir dari Mega Mall.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, tiga mantan pejabat tinggi Pemerintah Kota Bengkulu turut hadir, yaitu Ahmad Kanedi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Arifin Daut, dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi. Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetio, SH, MH, mengatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall yang selama ini tidak jelas arahnya.

BACA JUGA:Jaksa Memastikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Kabupaten Mukomuko Terus Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: