Bawaslu Kota Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK Pasangan Calon Wali Kota
penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota Bengkulu-naura qristina-
radarbengkuluonline.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Wali Kota Bengkulu.
Dugaan ini muncul setelah APK yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditemukan di beberapa lokasi yang dilarang, termasuk di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), serta sepanjang Pantai Tapak Paderi, Kecamatan Teluk Segara.
BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Perangkat Kelurahan di Kota Bengkulu dalam Kampanye Pilwakot
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan dan Awasi Gerak-Gerik ASN di Pilkada 2024
Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa pemasangan APK baik oleh KPU maupun secara mandiri oleh pasangan calon sudah diawasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Saat ini, data dari pelanggaran yang ditemukan sedang dikumpulkan. Setelah pengecekan dilakukan, surat akan disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon terkait pelanggaran tersebut," ungkap Ahmad.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Pelanggaran pemasangan APK ini melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran dari KPU pusat dan Penjabat Wali Kota Bengkulu, yang telah menetapkan zona yang diperbolehkan untuk pemasangan alat kampanye.
Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan mendata lokasi-lokasi yang melanggar aturan dan menyampaikan temuan ini kepada LO (Liaison Officer) paslon.
"Jika terbukti melanggar, maka kami akan merekomendasikan agar APK tersebut ditertibkan secara mandiri," jelasnya.
Selain APK yang dipasang oleh tim paslon, APK yang dipasang oleh KPU juga tidak luput dari pengawasan.
"Kami sudah meminta Panwascam untuk memeriksa lokasi APK yang dipasang oleh KPU. Jika terbukti melanggar, perlakuannya akan sama, yaitu direkomendasikan untuk dipindahkan," lanjut Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: