Konlik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara Dengan 3 Perusahaan Besar Terus Bergulir

 Konlik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara Dengan 3 Perusahaan Besar Terus Bergulir

Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dan 3 perusahan-Windi-

“Perusahaan memegang aturan perizinan yang sah, sementara masyarakat memiliki bukti yang menurut mereka valid. Jika situasi ini terus didiskusikan dalam rapat, tanpa ada kejelasan hukum, tidak akan ada solusi yang bisa dicapai,” lanjut Denni.

 

 

Menghadapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan agar kedua belah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian

 

.BACA JUGA:PT. DDP Siap Fasilitasi Usulan Kemitraan Masyarakat Desa Air Berau, Hasil Bedah Kasus Penanganan Konflik

 "Yang bisa memutuskan siapa yang benar, apakah masyarakat dengan tuntutannya, atau perusahaan dengan perizinan yang dimiliki, adalah jalur hukum. Pengadilan yang akan menilai mana yang sah dan mana yang tidak," kata Denni.

 

 

Ia berharap bahwa dengan langkah hukum, persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak. Namun, Denni juga menekankan bahwa solusi terbaik adalah jika masyarakat dapat ikut serta dalam mengelola hasil perkebunan tersebut, sehingga tercipta kondisi saling menguntungkan.

 

 

“Kita juga masih mengharapkan kerjasama mereka yang difasilitas oleh pemerintah kabupaten untuk mendapatkan hasil saling menguntungkan,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: