Konlik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara Dengan 3 Perusahaan Besar Terus Bergulir

 Konlik Agraria di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara Dengan 3 Perusahaan Besar Terus Bergulir

Pemerintah Provinsi Bengkulu memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara dan 3 perusahan-Windi-

Seperti diketahui, konflik agraria di wilayah Bengkulu kerap kali muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga persoalan lahan plasma yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

 

 

Dalam kasus sengketa dengan PT Bima Bumi Sejahtera (BBS) di Mukomuko, misalnya, melibatkan 45 petani yang mengklaim bahwa lahan mereka telah masuk dalam area HGU milik perusahaan. Para petani ini menuntut kejelasan dari pihak perusahaan maupun BPN terkait hak atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

 

 

Pemprov Bengkulu berharap bahwa dengan penyelesaian yang tepat, masyarakat yang terdampak dapat memperoleh hak-hak mereka secara adil, dan perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diharapkan dapat menciptakan solusi yang tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.

 

 

Namun sangat disayangkan pihak Kepala BPN Provinsi Bengkulu saat diminta konfirmasi tidak bersedia memberikan terangan. (Wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: