Dipimpin Bupati, Lima Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

Dipimpin Bupati, Lima Ton Obat Kadaluarsa Dimusnahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur

Pemusnahan obat kadaluarsa dan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur-Hendri-radarbengkulu

 

"Terdapat 196 jenis Obat dan Bahan Alkes kadaluwarsa tersebut berasal dari 16 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan, dan pemusnahan tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ditentukan bidang kesehatan tahun 2024," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidianto SH,MH mengatakan, pemusnahan obat dan alat kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat kadaluarsa di Kabupaten Kaur.

 BACA JUGA:Waspada, 81 Ekor Ternak Sapi dan Kerbau Terkena Penyakit Ngorok di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahmi Kamtibmas ke Rumah Masyarakat

   

"Dengan adanya masyarakat dapat terlindungi dari bahaya yang disebabkan penggunaan obat serta bahan alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan," sampainya.

Penyediaan dan pengelolaan obat terutama obat generik dan bahan alat kesehatan adalah bagian dari upaya untuk peningkatan aksen dan kualitas pelayanan dasar serta secara tidak langsung mendukung pelayanan kesehatan sekunder dan tersier dalam rangka percepatan penurunan angka kematian, yang tujuan akhirnya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu