Orang-Orang Yang Tidak Boleh Dilupakan Jasa Mereka

Orang-Orang Yang Tidak  Boleh Dilupakan Jasa Mereka

Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag-Adam-radarbengkulu

Khutbah Jumat kali ini akan membahas orang-orang yang tidak boleh dilupakan jasa-jasa mereka, yakni:

1. Rasulullah Muhammad SAW

Nabi Muhammad merupakan orang yang pertama dan utama untuk diingat atau dikenang  jasa-jasanya, tidak boleh dilupakan begitu saja. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad telah menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju  cahaya hidayah (akhrajannasa minazzulumati ilannnur).  

Untuk itu, mari mengenang jasa Rasulullah. Antara lain  dengan  ber-sholawat dan berdoa sesudah azan. Karena, kedua hal tersebut hakikatnya adalah memohon kepada Allah agar Nabi Muhammad SAW selalu mendapat limpahan rahmat, keutamaan dan kemuliaan.  

2. Kedua Orang Tua 

Jangan melupakan jasa-jasa orang tua yang menjadi penyebab kita lahir  ke dunia. Walaupun  jasa orang tua tidak bisa dibalas, namun paling tidak Birrul Walidain (berbakti kepada kedua orang tua) tetap dilakukan.  Baik ketika keduanya  masih hidup atau  telah wafat.   

Antara lain ayat Alquran  yang memerintahkannya QS. Luqman ayat 14: Wa waṣṣainal-insāna biwālidaih(i), ḥamalathu ummuhū wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhū fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaik(a), ilayyal-maṣīr(u).

 

Artinya: ''Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” Hanya kepada-Ku (kamu) kembali. (QS. Luqman: 14)

 

3. Kepada Mertua 

Jangan melupakan jasa orang tua, termasuk mertua yang telah menitipkan, mengizinkan dan menyetuji anaknya untuk mendampingi hidup kita. Tetaplah berbuat baik kepada mertua, walaupun sudah  berpisah dengan anaknya (istri wafat atau bercerai).

Saidina Ali karamallahu wajhahu sangat menghormati mertua beliau yakni Nabi Muhammad SAW. Hal in terlihat dari sikap saidina Ali yang pernah mengutus seseorang  (Miqdad) untuk bertanya tentang hukum kepada Rasulullah (HR. Muttafaqun ‘Alaih.  Lihat Kitab Bulughul Marom no 74).  

 

4. Istri/Suami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu