Pelapor Dugaan Politik Uang Rohidin Merysah Tak Mampu Hadirkan Saksi

Pelapor Dugaan Politik Uang Rohidin Merysah Tak Mampu Hadirkan Saksi

menerima dua laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada Rohidin Mersyah.-Windi-

 

 

RadarBengkulu - Bawaslu Provinsi Bengkulu menerima dua laporan dugaan politik uang yang dituduhkan kepada calon Gubernur Nomor urut 2 Rohidin Mersyah, namun pelapor tidak dapat hadirkan saksi-saksi.

Salah satu laporan tersebut tempat kejadian dugaan di Kabupaten Bengkulu Utara saat Calon Gubernur Rohidin Mersyah mendatangi acara syukuran yang diadakan oleh anggota terpilih partai Golkar di Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Gunakan Minyak Goreng Subsidi, Kampanye Helmi Hasan dan Kopli Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Kampanye Helmi Hasan di PLTA Tes Lebong Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Dimana Rohidin Mersyah hadir dan diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga yang hadir, dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat.

Akan tetapi dalam proses yang dilakukan oleh Bawaslu terkait laporan tersebut, pelapor tidak menghadirikan saksi yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dugaan politik uang yang ditujukan kepada Rohidin Mersyah.

Laporan pertama menyebutkan adanya indikasi politik uang di Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya saat Rohidin menghadiri acara syukuran seorang anggota partai Golkar terpilih sebagai anggota DPRD.

Di tengah acara yang meriah dengan hiburan musik, Rohidin terlihat berbaur dan berjoget bersama warga, yang menurut pelapor, diiringi dengan tindakan bagi-bagi uang.

setelah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu untuk memperjelas tuduhan ini, pihak pelapor justru tidak dapat menghadirkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting.

Eko menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari pelapor sebanyak dua kali, namun tidak satu pun yang hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

"Laporan yang masuk ke Bawaslu memang mencantumkan adanya saksi, tetapi sayangnya saksi-saksi yang disebutkan oleh pelapor tidak hadir untuk dimintai keterangan. Kami sudah memanggil mereka dua kali," ungkap Eko Sugianto dalam wawancara kepada media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: