Bupati Bengkulu Selatan Buka Forum Group Discussion Pencegahan dan Penanganan Dampak NAPZA

Bupati Bengkulu Selatan Buka Forum Group Discussion Pencegahan dan Penanganan Dampak NAPZA

Bapedda Bengkulu Selatan laksanakan FGD pencegahan dan penanganan dampak NAPZA di Kabupaten BS-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -  Menyikapi maraknya kasus sosial remaja dan anak  serta rencana pengendalian dampak  Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Nafza), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia ( PPM ) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanganan Dampak NAPZA dan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan Menuju Generasi Emas 2045.

Acara dibuka langsung PJS Bupati Bengkulu Selatan dalam hal ini diwakili oleh Asisten 3 Administrasi Umum,  Aswan,SH.

BACA JUGA:Humas Polres Bengkulu Selatan Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Selatan Saat Peringatan Sumpah Pemuda

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kajari, Kapolres, Dandim 0408, Kepala Rutan, Kepala BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan sosial Setda, Ketua MUI, Kepala Dinas Sosial, KAdis Dispora, Kadik Dikbud, Kepala DPPKBP3A, Kabag Kesra Setda, Kabak Hukum Setda, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Serta Seluruh Camat Dilingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Bappeda Litbang Fikri Aljauhari, S.STP. MM menyampaikan, Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk di Semaku, merupakan rujukan untuk Rumah Tahanan kelas II B, sehingga tercatat angka kriminalitas yang ada di Rutan tersebut cukup tinggi di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:40 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Menunggak Pajak, Samsat Bekerjasama Dengan Polres Bengkulu Selatan Akan Hapus Data Kendaraannya

 

Dengan angka kriminalitas  yang cukup tinggi, ini membuat prihatin semua kalangan pemerintah maupun masyarakat.

 

"Sekadar informasi yang harus kita ketahui, pada tahun 2022 saja di Bengkulu Selatan ada 11 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (8 – 17 tahun). Pada tahun 2023  Kembali terjadi kasus kekerasan fisik, korban anak di bawah umur, serta 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.  Tahun 2024 kasus  pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak remaja  diantaranya, perkelahian dan pengeroyokan  yang diawali  keributan di tempat-tempat hiburan malam yang dipengaruhi oleh alkohol dan narkoba yang kemudian menimbulkan keributan dan timbul korban jiwa. Salah satunya, 2 korban meninggal sia-sia.  Pemuda itu  berasal dari  Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna yang terjadi pada bulan Juli 2024 lalu,"ungkap Fikri diaula Bappeda Selasa (29/10).

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Aturan Yang Harus Dipatuhi Oleh Pelamar CASN Bengkulu Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu