Aturan Baru Masuk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Semua Harus Izin, Termasuk Wartawan dan Masyarakat
Aturan Baru Masuk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Semua Harus Izin, Termasuk Wartawan dan Masyarakat-Windi-
Radar Bengkulu — Gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang sebelumnya selalu terbuka bagi masyarakat luas kini memberlakukan aturan baru terkait kunjungan masyarakat, termasuk wartawan yang ingin meliput harus dapat izin.
Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD yang baru, Sumardi, setiap orang yang ingin memasuki kantor DPRD Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin, termasuk bagi jurnalis yang ingin meliput berita di sana.
BACA JUGA:Ekonomi Provinsi Bengkulu Pada Triwulan 3 Tahun 2024 Mengalami Pertumbuhan 4,57 persen
BACA JUGA:Hanya 8 Pelamar yang Memanfaatkan Masa Sanggah PPPK di Kabupaten Kaur
Sumardi menyatakan bahwa peraturan ini merupakan bagian dari penataan tata tertib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan gedung dewan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD tersebut, yang menekankan bahwa setiap komisi di DPRD diberi kebebasan untuk mengatur tata tertib masuk sesuai kebijakan masing-masing.
“Itu diatur oleh setiap komisi masing-masing saja. Kalau dengan saya, kalau mau bertemu tinggal telepon saja, saya akan keluar, gampang itu,” ujar Sumardi dengan alasannya.
Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak bermaksud membatasi interaksi antara anggota dewan dan masyarakat, namun lebih kepada upaya untuk menjaga tertib dan mencegah masalah keamanan, mengingat beberapa insiden kehilangan barang yang pernah terjadi di gedung DPRD.
Peraturan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengamanan gedung-gedung pemerintahan di Bengkulu.
Sumardi mengakui bahwa sejumlah insiden, seperti kehilangan telepon genggam dan barang berharga lainnya, telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, tata tertib yang mewajibkan izin bagi setiap pengunjung dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan.
“Ini hanya untuk tata tertib saja, yang dibuat oleh masing-masing komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dari saya pribadi tidak ada ketentuan khusus, namun masing-masing komisi memang ingin agar akses tidak terlalu bebas, terutama untuk menjaga keamanan,” ungkap Sumardi.
Peraturan ini juga berlaku bagi awak media, yang biasanya datang untuk mencari informasi atau wawancara langsung dengan anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: