Perpustakaan Berkualitas, Antara Realitas & Imajinasi?
Tatik Wiharti Mahasiswa Program Pascasarjana Komunikasi STIKOM Interstudi Jakarta-Ist-
Presiden Prabowo Subianto tampak memberi perhatian besar terhadap penataan dan perbaikan dunia pendidikan di Tanah Air. Hal itu setidaknya tecermin dari pemisahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang semula satu kementerian dengan dipimpin oleh seorang menteri, kini dibagi menjadi tiga kementerian.
Saat mengumumkan jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara pada Minggu, 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menunjuk Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, lalu Satryo Soemantri Brodjonegoro selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Fadli Zon untuk menempati jabatan Menteri Kebudayaan.
Presiden Prabowo juga menunjuk dua orang wakil menteri di pos Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dua wakil menteri di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta satu wakil menteri di Kementerian Kebudayaan.
Pemisahan satu kementerian menjadi tiga pos kementerian ditambah dengan jumlah menteri serta wakil menteri, dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sistem pendidikan di Indonesia.
Upaya tersebut tentu saja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.
Salah satu aspek yang patut menjadi perhatian pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yakni dengan meningkatkan peran perpustakaan.
Kebijakan mengenai perpustakaan telah diatur melalui Undang-undang (UU) No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pada pasal 3 UU tersebut disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Sementara itu, Pasal 4 UU tersebut memuat tujuan perpustakaan untuk memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan kata lain, peran perpustakaan menjadi ekosistem pendukung yang efektif untuk mengangkat tujuan pendidikan yakni mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan kualitas SDM.
Undang-undang juga memastikan kualitas perpustakaan yang dapat dipakai sebagai rujukan kegiatan akademik. Bab III pada Pasal 11 UU No. 43/2007 mengatur Standar Nasional Perpustakaan.
Penyelenggaraan perpustakaan masuk dalam kategori Standar Nasional Perpustakaan (SNP) terdiri dari standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan.
SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Indonesia. Artinya, apabila penyelenggaraan perpustakaan sudah memenuhi standar minimal, perpustakaan tersebut sudah dapat dikatakan layak atau sesuai standar atau bahkan melebihi standar terakreditasi.
PERPUSTAKAAN TERSTANDAR
Berdasarkan data dari aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah milik Perpustakaan Nasional RI per 19 September 2024 jumlah keseluruhan perpustakaan di Indonesia sebanyak 184.396 perpustakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: