Waduh, Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu Dimobilisasi Memilih Salah Satu Paslon Walikota

Waduh, Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu Dimobilisasi Memilih Salah Satu Paslon Walikota

Waduh, Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu Dimobilisasi Memilih Salah Satu Paslon Walikota -Ist-

 

Tekanan terhadap ASN dan Implikasinya

Praktik mobilisasi ASN untuk mendukung Paslon tertentu tidak hanya merusak netralitas birokrasi, tetapi juga menciptakan tekanan bagi para ASN yang dipaksa terlibat. Para Kepsek dan guru yang diminta mengumpulkan data pendukung mengaku khawatir akan dampak buruk jika mereka menolak perintah tersebut.

“Sebenarnya kami tidak ingin terlibat. Tapi posisi kami sulit. Apalagi kalau perintah datang dari pimpinan langsung,” kata MK.

 

Kepsek dan Guru Pasrah Ikuti Perintah

Meski keberatan, para Kepsek dan guru merasa tak punya pilihan selain mengikuti instruksi tersebut. MK mengungkapkan bahwa mereka hanya bisa pasrah menghadapi tekanan dari atasan.

“Kami ini ASN. Kalau atasan sudah memerintahkan, ya harus patuh,” ujarnya.

.

Dugaan ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Bengkulu. Anggota DPRD, Andi Saputra menegaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

“Kami akan memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan dan meminta keterangan dari para Kepsek yang diduga menjadi korban mobilisasi,” tegas Andi.

Ia menambahkan bahwa apabila dugaan ini terbukti, Kepala Disdikbud bisa dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.

“Jika benar, ini melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN. PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. Dan pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi disiplin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” jelasnya.

Andi juga menyatakan pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu. “Kami berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN. Jika pelanggaran ini terbukti, kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai aturan,” ujarnya.

Netralitas ASN dalam Pemilu menjadi isu krusial yang diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 9 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: