Waduh, Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu Dimobilisasi Memilih Salah Satu Paslon Walikota
Waduh, Kepsek dan Guru di Kota Bengkulu Dimobilisasi Memilih Salah Satu Paslon Walikota -Ist-
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis, termasuk memobilisasi dukungan untuk kandidat tertentu, adalah pelanggaran serius.
“Ini tidak hanya soal disiplin ASN, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tambah Andi.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menjaga netralitas ASN, terutama dalam kontestasi politik lokal. Jika terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk yang mencederai integritas demokrasi di Bengkulu.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Lanjut
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk klarifikasi dari Kepala Disdikbud Kota Bengkulu. Apakah dugaan ini akan berlanjut ke ranah hukum atau diselesaikan secara internal? Semua bergantung pada hasil penyelidikan dan keberanian Bawaslu serta DPRD dalam menindaklanjuti kasus ini.
Dugaan mobilisasi ASN ini menjadi pengingat bahwa netralitas birokrasi harus dijaga untuk memastikan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menegakkan prinsip ini demi keberlangsungan demokrasi yang sehat di Kota Bengkulu. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: