Lima Perkara Yang Harus Disegerakan

Lima  Perkara Yang Harus Disegerakan

Dr. HM. Nasron HK. M.Pd.I-Adam-radarbengkulu

 JAMAAH  JUMAT  YANG DIRAHMATI ALLAH

Sifat tergesa-gesa merupakan sifat yang kurang terpuji. Bahkan termasuk kebiasaan setan. Namun, dalam kondisi tertentu, kita justru dianjurkan untuk melakukannya. Pasalnya, ada beberapa hal yang dalam pandangan syariat memang harus disegerakan atau buru-buru dilakukan.

Al-Hafiz Abu Na’im dalam kitab Hilyatul Auliya, Jilid VIII, halaman 78 menyebutkan, setidaknya ada 5 perkara yang dituntut syariat untuk disegerakan alias tidak boleh ditunda-tunda.

 

Pertama, menyambut dan memuliakan tamu

Menyambut tamu termasuk salah satu sunnah Rasulullah Saw. Perintah dan keutamaannya pun cukup banyak diutarakan dalam hadits. Diantaranya: dari Malik menyebutkan yang artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya.” 

 

Walhasil, jika dalam hal tertentu sikap tergesa-gesa itu kurang baik, maka dalam memuliakan dan menyambut tamu ini justru baik dan terpuji. Bahkan dianjurkan oleh syariat.

 

 JAMAAH  JUMAT  YANG DIRAHMATI ALLAH

Kedua, mengurus jenazah

Dalam kondisi normal, kita dituntut oleh syariat untuk menyegerakan dalam pengurusan jenazah. Itu mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan. Keutamaannya pun sungguh luar biasa. Terutama jika yang dipulasaranya adalah jenazah orang mukmin dan ahli kebaikan.

Rasulullah pernah bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi yang  artinya, “Sesungguhnya balasan pertama kali seorang mukmin setelah kematiannya adalah diampuninya (dosa) semua orang yang mengantarkan jenazahnya.” 

 

Oleh karena itu, jangan pernah menunda pengurusan jenazah. Baik dalam hal memandikan, mengafani, menyalatkan, maupun menguburkan, jika memang tidak ada hal yang menghalangi disegerakannya pengurusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu