Lima Perkara Yang Harus Disegerakan
Dr. HM. Nasron HK. M.Pd.I-Adam-radarbengkulu
Ketiga, menikahkan anak gadis yang sudah dewasa
Mengapa menikahkan anak perempuan termasuk hal yang harus disegerakan? Salah satunya adalah untuk menjaga marwah atau kehormatan kaum perempuan agar terhindar dari fitnah dan hal yang tidak diharapkan.
Rasulullah SAW. sudah menggambarkan bagaimana kedekatan orang yang mengasuh anak perempuan hingga dewasa sekaligus menjaga kehormatannya di surga nanti. Berikut Artinya, “Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari kiamat seperti ini,” seraya beliau menempelkan dua jarinya." (HR Muslim dan At-Tirmidzi).
Dengan demikian, selayaknya bagi orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah dewasa dan memiliki pasangan yang sepadan agar segera menikahkannya. Tujuannya adalah pertama untuk menjaga kehormatannya serta tidak terjerumus kepada pergaulan bebas. Kedua, demi meraih keutamaan kedekatan dengan Rasulullah di surga.
Namun demikian, kita harus lebih bijak dalam menyikapi anjuran ini. Sebab, jika mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan, usia minimal pernikahan anak itu adalah 21 tahun, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Kemudian yang tak kalah penting, jika pernikahan dalam usia minimal tetap dilakukan. Baik anak perempuan yang dinikahkan maupun anak laki-laki yang menikahinya, harus memenuhi kriteria layak dan mampu.
Baik secara seksual, mental, finansial, intelektual, maupun kesehatan. Sebab jika tidak, bukan mustahil pernikahan justru akan melahirkan problematika baru bagi keluarga, masyarakat, ataupun bagi negara yang kita cinttai.
JAMAAH JUMAT YANG DIRAHMATI ALLAH
Keempat, melunasi utang terlebih jika utangnya sudah jatuh tempo.
Syariat menganjurkan kepada kita untuk segera melunasinya. Selain itu, melunasi utang juga memiliki banyak hikmah dan manfaat. Diantaranya: Melepaskan diri dari tanggungan, Meraih ketenangan hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu