Wacana Muktamar Luar Biasa NU Ditolak karena Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Muktamar Luar Biasa NU Ditolak-Windi-
Radar Bengkulu - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) diterapa dengan isu wacana Muktamar Luar Biasa (MLB). Isu ini mendapatkan penolakan keras terutama oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lantaran tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga PB NU.
Dalam konferensi pers, Ketua Tanfidziah PWNU Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. H. Khairudin Wahid, secara tegas bahwa PW NU Bengkulu menolak, wacana MLB PB NU yang mengatasnamakan penyelamat NU oleh segelintir orang.
BACA JUGA:3 Hektare Lahan Pemprov Bengkulu Dihibahkan Bangun SPKKL
BACA JUGA:Catatan Kinerja Kejati Bengkulu Tahun 2024, Uang Negara Rp 6,5 Miliar Diselamatkan
Dijelaskannya, setiap organisasi memiliki aturan main berorganisasi yang diatur dalam AD/ART, apalagi seperti organisasi keagamaan tersebar seperti PB NU, semgat matang dalam menjalankan roda organisasi. Setiap gerak organisasi telah diatur dalam aturan, seperti halnya Muktamar Luar Biasa juga telah diatur dalam AD/ART tertuang dalam pada pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Ditambahkannua, pada pasal tersebut disebutkan bahwa MLB dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Sedangkan untuk ayat 3 menyebut MLB dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Jadi untuk muktamar luar biasa sesuai dengan AD dan ART, bisa diselenggarakan jika diusulkan 50 persen plus satu dari anggota Muktamar,"jelas Khairuddin Wahid, saat konferensi pers di kantor PWNU Provinsi Bengkulu, pada Senin 9 Desember 2024 Sore.
Dia pun menyoroti MLB tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, selain tidak adanya PWNU dan PCNU mengusulkan untuk melaksanakan MLB. Khairuddin Wahid menilai Ketua PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, tidak melakukan pelanggaran.
Ditambahkan lagi bahwa MLB ini yang seharusnya diselanggarakan di oleh Pengurus PB aktif akan tetapi untuk wacana yang saat ini MLB akan dilaksanakan oleh eks pengurus PB NU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: