Masa Jabatan Bupati Erwin Oktavian Berakhir Februari 2025, Gaji Pensiun Dia Hangus

 Masa Jabatan Bupati   Erwin Oktavian Berakhir Februari 2025, Gaji Pensiun Dia Hangus

Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE-Wawan-radarbengkulu.disway.id

radarbengkuluonline.id, Seluma - Masa jabatan Bupati Seluma Erwin Oktavian SE akan berakhir pada Februari 2025 mendatang. Petahana yang kalah dalam pertarungan Pilkada 27 November 2024 ini dipastikan akan mendapatkan gaji pensiun

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H.Hadianto SE. MM mengungkapkan gaji pensiun akan diterima oleh Bupati Erwin Oktavian jika ia menjelang masa jabatan nanti segera mengurusnya.

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Gelar Doa Bersama

BACA JUGA:Pendapatan Pajak di Provinsi Bengkulu Meningkat, Sawit dan Kopi jadi Sumber Utama

 

Sedangkan untuk gaji pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan diterima lantaran Erwin Octavian sudah mengundurkan diri dari PNS ketika ingin maju Pilkada 2020 lalu.

" Status PNS pak Erwin sudah lama mengundurkan diri,  artinya tidak mendapatkan gaji pensiun PNS. Namun untuk pensiun sebagai Bupati tentu ada dan dipersilahkan untuk segera mengurusnya setelah masa jabatan berakhir, " sampai Hadianto belum lama ini. 

BACA JUGA: Petani di Kecamatan Seluma Selatan Terancam Gagal Panen

BACA JUGA:Badan Konservasi Sumber Daya Alam Surati 12 Desa di Seluma

 

Sedangkan untuk jumlah nominal yang akan diterima, Sekda belum dapat menjelaskannya lebih rinci. Namun, tentu akan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Misalkan sebesar 40 persen dari gaji pokok sebagai Bupati Seluma ataukah ada metode penghitungan lainnya.

"Sistemnya tidak jauh berbeda dengan mantan Bupati Seluma sebelumnya. Dimana saat masa jabatan berakhir maka akan mendapatkan gaji pensiun,"sampai Sekda.

BACA JUGA:Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Melintas di Seluma

BACA JUGA:DP3APPKB Kabupaten Seluma Gelar Talk Show

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu