Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu
Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri,MM menyampaikan mengenai laporan secara Lisan dan tertulis ke Pemprov Bengkulu-Hendri-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Setelah meninggalnya Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH pada 14 Januari 2025 di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta dan proses pemakaman telah usai, maka Pemerintah Kabupaten Kaur resmi melaporkan secara lisan maupun tulisan kepada Penjabat Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan, setelah menyampaikan secara lisan, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah menyampaikan regulasi mengenai meninggalnya Bupati Kaur. Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kaur mengenai laporan secara resmi meninggalnya Bupati Kaur H. Lismidianto, SH,MH.
BACA JUGA:Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS Kaur Tahun 2025 Belum Ada Kenaikan
"Laporan secara tertulis sudah disampaikan ke Pemprov Bengkulu. Selanjutnya akan menjadi kewenangan apa tindaklanjutnya," ujar Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri,MM kepada RADAR BENGKULU, Kamis, 16 Januari 2025.
Dikatakan Sekda, sesuai aturan yang ada, apabila seorang Bupati berhalangan secara tetap, dalam hal ini meninggal dunia, maka harus ada penunjukan PLT untuk melanjutkan pemerintahan. Karena, jabatan pimpinan tidak boleh kosong.
BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiuun Bupati Kaur H.Lismidianto, SH,MH Meninggal Dunia
"Pihak pemerintah provinsi kemarin selain turut berbelasungkawa dari Gubernur Bengkulu, telah menyampaikan mengenai regulasi yang harus dipenuhi untuk melanjutkan kepemimpinan pasca meninggalnya Bupati Kaur," sampainya.
Dengan terkirimnya surat resmi ini, nanti akan diketahui siapa yang akan memimpin Kabupaten Kaur untuk beberapa bulan kedepan sampai dilantiknya Bupati Kaur terpilih hasil Pilkada 2024 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: