Pemda Bengkulu Selatan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2024

Pemda Bengkulu Selatan   Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2024

Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan sedang melaksanakan Rakorbang dan evaluasi tahun 2024 di aula Bappeda Litbang -Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna - Rapat Koordinasi Pembangunan yang sering disebut dengan Rakorbang merupakan  perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan pemangku kepentingan. 

Rakorbang dapat dilakukan di tingkat kelurahan, kecamatan, atau daerah. Dari Rakorbang menjadi sarana untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen antara pemangku kepentingan. Untuk itu Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Bappeda Litbang melaksanakan tahapan tersebut serta evaluasi pembangunan daerah 2024.

BACA JUGA:Dinas Sosial Bengkulu Selatan Antarkan Lansia Terlantar ke PSTW Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pemdes Muara Payang Dipanggil Inspektorat Bengkulu Selatan

 

Nantinya dalam Rakorbang, pemangku kepentingan dapat membahas dan menyepakati usulan kegiatan, pencapaian kinerja pembangunan, dan lain-lain. Rakorbang ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si dan dihadiri Seluruh Kepala Dinas di pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan dan seluruh camat.

Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Al Jauhari,MM melalui  Kabid P2EPD Nusadian Esa Putra, S.T., MET dalam Rakorbaang tersebut  menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rakorbang ini sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Selatan Meninggal Dunia di Seluma

BACA JUGA:Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bengkulu Selatan Alami Penurunan 2.405 KPM

 

Selain itu ada juga undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentangpemerintahan daerah,  Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

"Dengan Rakorbang yang kita laksanakan, ini dapat menghasilkan rekomendasi dan rencana aksi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk evaluasi kinerja, perbaikan kinerja pada tahun ini serta memfokuskan kinerja perangkat daerah tahun berjalan  yang berkontribusi untuk percepatan pencapaian indikator kinerja daerah," ungkap Nusadian yang sering disapa Aan di aula Bappeda Litbang Rabu (15/01).

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Panggil Pemdes Tanjung Alam

BACA JUGA:8.246 Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Selatan Belum Cairkan Bantuan Pangan Non Tunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: