Dibuka Wabup, Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Gelar Konsultasi Publik RKPD 2026
Bappeda Litbang Bengkulu Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Fahmi-radarbengkulu
Adapun maksud dari kegiatan forum ini mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026 dan selanjutnya akan disempurnakan berdasarkan kesepakatan forum konsultasi publik ini.
Sementara tujuannya, mendapatkan kesepakatan tentang prioritas dan sasaran pembangunan dan hasil analisis permasalhan serta isu strategis yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan forum konsultasi publik sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan rancangan awal RKPD Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2026
BACA JUGA:8.246 Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Selatan Belum Cairkan Bantuan Pangan Non Tunai
BACA JUGA:Fokus Untuk Pembinaan, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer
"Forum konsultasi publik dalam RKPD yang kita lakukan merupakan suatu langkah yang sangat penting dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat Pemerintahan Daerah. Membuka ruang bagi publik untuk memberikan pandangan, masukan serta transparansi dalam proses pengambilan keputusan adalah sebab penting adanya forum ini,"ungkapnya.
Masih ungkap Rifai, dengan melibatkan elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa kebijakan dan program pembangunan dibuat dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan kepentingan.
BACA JUGA:Ikuti Tren, Kenakalan Remaja Menjadi Perhatian Khusus Polres Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan
Oleh sebab itu, pada forum ini diperlukan bahan-bahan dan masukan dari seluruh peserta yang hadir terkait dengan beberapa hal yang mungkin selama ini belum mendapat perhatian, atau belum optimal dilakukan yang punya keterkaitan erat dengan rencana strategis Pemerintah Daerah.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Litbang Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari S. STP, MM juga menyampaikan RKPD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025 disusun dengan mempedomani ketentuan dan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Akhir Tahun 2024, Polres Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Sosial
BACA JUGA: Bengkulu Selatan Berkomitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: