Sudah Layak, Benteng Linau dan Jill di Muara Sahung Menjadi Cagar Budaya

Sudah Layak, Benteng Linau dan Jill di Muara Sahung  Menjadi Cagar Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Valensi, SP memberikan keterangan Objek Diduga Cagar Budaya -Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Benteng Linau yang berada di Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje dan rumah penjara (Jill) yang berada di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung sudah layak ditetapkan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya telah menyerahkan surat rekomendasi penelitian Objek yang diduga Cagar Budaya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur setelah dilakukan penelitian.

   

BACA JUGA:6 Pucuk Senjata Api Ditarik, Polres Kaur Periksa Semua Persenjataan Personel

BACA JUGA:Pemda Kaur Tunggu Jawaban, Meninggalnya Bupati Lismidianto Sudah Dilaporkan ke Pemprov Bengkulu

Tim ahli bersertifikat cagar budaya yang telah melaksanakan penelitian itu  dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V , Wahyu Adi Nugroho, Dosen Sejarah UIN Bengkulu, Een Syaputra,  dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Ronald, S.Pd, Guru SMPN 1 Kaur, Sri Rahayani,M.AP, Dosen Sejarah peradaban Islam IAIN Bengkulu ,Gaya Mentari.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Valensi, SP memberikan keterangan  bahwa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)  yakni, Benteng Linau di Desa Benteng Harapan, Kecamatan Maje dan Rumah Penjara (Jill) yang berada di Desa Muara Sahung, Kecamatan Muara Sahung selama ini sudah berusaha untuk mendaftarkan masuk kedalam Cagar Budaya yang dilindungi.

BACA JUGA:Perkembangan Sektor Potensial Investasi di Provinsi Bengkulu Tahun 2025

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Jangan Lengah Ancaman DBD di Musim Hujan   

 

"Alhamdulillah, surat rekomendasi mengenai kedua ODCB tersebut sudah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur untuk masuk kategori layak masuk Cagar Budaya, yang selama ini hanya sebatas Objek yang diduga Cagar Budaya," jelasnya.

Sementara, salah seorang tim ahli Cagar Budaya mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, kedua ODCB tersebut sudah layak untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kaur, yang selama ini hanya batas diduga cagar budaya berdasarkan pengumpulan data dari bentuk bangunan.

BACA JUGA:Ini Alasan Program Seragam Sekolah Gratis di MI dan Mts Belum Dibagikan di 2024

BACA JUGA:4.800 Orang Mukomuko Sudah Mendaftar Haji, Setoran Mencapai Rp 120 Miliar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: