Sudah Sepakat, Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Dilaksanakan 6 Februari 2025
Sudah Sepakat, Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati Dilaksanakan 6 Februari 2025-Ist-
RADAR BENGKULU - Dalam rapat kerja komisi 2 DPR RI yang berlangsung Rabu (22/1) didapat kesepakatan bahwa Pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, kepala daerah yang masih terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) harus menunggu hingga keputusan hukum tetap dari MK dikeluarkan.
Dilansir dari G-news.id, disebutkan bahwa Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta perwakilan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Informasi tambahan bahwa lebih dari 50 kepala daerah meliputi Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia akan dilantik pada 6 Februari 2025. Mereka adalah kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU daerah masing-masing, diusulkan oleh DPRD kepada Presiden atau Mendagri, dan memenuhi syarat hukum yang berlaku. Sebanyak 50 kepala daerah dijadwalkan akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
“Pelantikan serentak dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelantikannya mengacu pada aturan khusus,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat diikuti ketukan palu persetujuan.
Kepala Daerah Bersengketa Tunggu Putusan MK
Bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini diputuskan untuk memastikan pelantikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang masih bersengketa akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Rifqinizamy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: