6 Februari 2025, Helmi-Mian dan 7 Bupati Terpilih di Provinsi Bengkulu Dilantik

6 Februari 2025, Helmi-Mian dan 7 Bupati Terpilih di Provinsi Bengkulu Dilantik

Tanggal 6 Februari 2025 Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan dan Mian dan 7 bupati terpilih dilantik-Ist-

Sementara itu, tiga wilayah di Provinsi Bengkulu masih harus menunggu kepastian hukum. Pilkada Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Bengkulu Selatan saat ini tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski dua daerah, yakni Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah, telah mencabut gugatan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

 

Pelantikan untuk daerah yang masih bersengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan final yang berkekuatan hukum tetap.

 

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah ini sudah melalui berbagai tahapan administrasi. Usulan pelantikan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta tujuh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

"Semua tahapan telah selesai, mulai dari penetapan oleh KPUD hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPRD. Kami hanya tinggal menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan," ungkap Khairil.

 

Lebih lanjut, Khairil menyebutkan bahwa rapat persiapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada Jumat ini. Dalam rapat tersebut, akan dibahas secara detail prosesi pelantikan, termasuk teknis acara yang akan dihelat di Ibu Kota Negara.

 

"Kami ingin memastikan semua berjalan lancar, termasuk agenda pelantikan oleh Presiden," tambahnya.

 

Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI telah menghasilkan sejumlah poin penting terkait pelantikan kepala daerah. Salah satu poin utamanya adalah pelantikan serentak untuk kepala daerah yang tidak sedang dalam sengketa hasil pemilihan di MK.

 

Namun, pelantikan untuk daerah yang masih bersengketa baru bisa dilakukan setelah ada putusan final dari MK. Selain itu, Komisi II juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 terkait tata cara pelantikan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: