Gawat! Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko Banyak Temuan
Kegiatan Fisik Dana Desa Banyak Temuan, Dinas PMD Mukomuko Jelaskan Peran TA-ID/PDTI-Poto ilustrasi-
radarbengkuluonline.id - Dampak dari banyaknya temuan terkait kegiatan fisik dana desa di kabupaten Mukomuko makin melebar.
Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Mukomuko menyatakan siap dipanggil oleh lembaga legislatif DPRD terkait persoalan temuan kegiatan fisik Dana Desa tahun 2024 setelah tim Inspektorat melakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Pengadaan Tenda dari Dana Desa Tahun 2024 Sudah Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Desa Linau
BACA JUGA:Respon Inspektorat Mukomuko Tentang Kades Ngadu dengan Dewan Soal Temuan DD: LHP Proses Distribusi
Hal itu ditegaskan Kabid Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Mukomuko, Wagimin ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada hari Jumat, 24 Januari 2024.
"Kalau nanti kami dipanggil Dewan, ya kami siap untuk memberikan keterangan sesuai kewenangan Dinas PMD," tegas Wagimin.
Wagimin menerangkan, rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar perencanaan kegiatan fisik Dana Desa merupakan bagian dari rencana kerja pemerintah (RKP) desa.
Semestinya, RAB dan gambar dibuat oleh kader teknis desa (KTD). Dimana KTD ini warga desa yang memiliki kemampuan membuat RAB dan gambar.
Meliputi lukisan SMK bidang teknis, sarjana teknis, atau berpengalaman di bidang teknis.
Kemudian, peran dari tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) atau Pendamping Desa Teknis Infrastruktur melakukan pendampingan serta melakukan verifikasi terhadap RAB dan gambar perencanaan pembangunan yang dibuat oleh KTD.
"Makanya, TA-ID/PDTI itu turut menandatangani dokumen RKP desa. Semacam pengesahan lah," papar Wagimin.
"Dalam artian, seyogyanya setelah disahkan oleh TA-ID/PDTI, perencanaan berupa RAB dan Gambar sudah memenuhi kaidah-kaidah dan standar keilmuan teknis infrastruktur," imbuhnya.
Wagimin membenarkan, sepengetahuan instansinya kalau dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat, itu melibatkan tenaga ahli dari Dinas PUPR Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: