Ingat! Stop Alih Fungsi Lahan, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar,Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009
Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar, Sesuai Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 -Seno-
Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH dalam pemaparan materinya menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
Kajari menegaskan, alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal.
"Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya.
Senada dengan Kajari, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana. Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri.
Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan.
Ia menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi. Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah.
"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum," kata IPDA. Radi mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: