Ingat! Stop Alih Fungsi Lahan, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar,Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009
Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun, Bisa Dipenjara 5 Tahun Denda Rp 1 Miliar, Sesuai Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 -Seno-
Sementara, Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas.
Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti sekitar mungkin mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada.
"Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya.
"Terkait pencegahan alih fungsi lahan ini sudah disosialisasikan, tidak menutup kemungkinan nanti ada penindakan. Jangan sampai ada petani kita tersandung hukum kasus alih fungsi lahan pertanian pangan ini," demikian Pitriyani.
Sosialisasi pencegahan alih fungsi lahan pertanian padi ini diikuti oleh Poktan Kota Praja, Poktan Agung Jaya, SP5 Air Manjunto, dan Poktan Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: