Naik Dua Kali Lipat, Dana Bantuan Keuangan Parpol Tidak Tersentuh Efisiensi, Tapi...

Naik Dua Kali Lipat, Dana Bantuan Keuangan Parpol Tidak Tersentuh Efisiensi, Tapi...

Naik Dua Kali Lipat, Dana Bantuan Keuangan Parpol Tidak Tersentuh Efisiensi-Poto ilustrasi-

Mengurusi izin kenaikan dana Bapol serta pembayarannya, pihak Badan Kesbangpol Mukomuko harus ke Kota Bengkulu, Pemprov. 

 

Hanya saja, dana untuk perjalanan dinas (Perdin) ke kota Bengkulu untuk pengurusan izin bantuan keuangan Parpol terkena pemangkasan alias efisiensi anggaran. 

 

"Dana perjalanan dinasnya dipangkas. Bagaimana mau ngurus izin ke Pemprov kalau dana Perdin tidak ada," ujar Ali. 

 

"Sebelumnya ada 10 kali Perdin. Kalau sekarang tinggal 1 kali Perdin," sambung Kepala Badan. 

 

Melihat kondisi itu, Ali Muchsin menyatakan, kemungkinan pihak Kesbangpol tidak bisa mengurus izin ke Pemprov Bengkulu. Otomatis, kenaikan dana Banpol tidak dapat dilakukan tahun ini. 

 

Maka dari itu, dana Banpol tetap mengacu pada angka yang sebelumnya yakni sebesar Rp 5.495 per suara. Sebelumnya dana Banpol dinaikan menjadi Rp 10 ribu per suara. 

 

Kata Ali, pihaknya sudah menyampaikan kondisi itu kepada anggota DPRD Mukomuko yang sudah pasti kader Parpol. Kesepakatan awal, tidak ada pemangkasan anggaran untuk dana Banpol termasuk dana Perdin. Hal itu karena masih ada izin yang perlu diurus di Pemprov. 

 

"Tapi nyatanya masih ada pemangkasan dana Perdin. Kami berharap ada tambahan dana penunjang untuk mengurusi kenaikan dana Banpol ini," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: