Korban Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Terima Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Terima Santunan Jasa Raharja

Jasa raharja memberikan santunan kepada Korban Kecelakaan Tabrakan Kereta Api di Kel. Kota Padang Kab. Rejang Lebong--


Jasa Raharja--

Rejang Lebong, RADARBENGKULU,DISWAY.iD – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 jam 10.58 WIB. Temperan KA KAIS KLB V3/ 12445 tersebut terjadi di KM 528 + 1/2 petak, jalan antara Stasiun Muara Saling - Stasiun Kota Padang, di perlintasan resmi tidak terjaga yang melibatkan pengendara R2 tanpa nopol, sehingga pengendara R2 tersebut meninggal dunia (MD) di TKP.

 

 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Curup bersama PT. KAI (Persero) DIVRE III Palembang, Wakapolsek Kota Padang, Bhabinkamtibnas Kota Padang, Jasaraharja Putera, Kepala Regu Polisi Khusus Kereta Sumatra Selatan Rama Atmaja Wijaya dan Kelurahan Kota Padang melakukan kegiatan jemput bola ke rumah ahli waris dan menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Rabu 08 Maret 2023 atau dalam kurun 1 hari kerja setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata Budi Hastomo.

BACA JUGA:Jasa Raharja Raih Penghargaan Indonesia’s Popular Digital Product 2023 dari The Iconomics

BACA JUGA:Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

 

Budi Hastomo menyampaikan setelah menerima informasi tentang kejadian, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Curup segera berkoordinasi dengan PT KAI (Persero) DIVRE III Palembang dan Polsek Kota Padang, untuk membantu proses penyelesaian santunan korban. “Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara” ujar Budi Hastomo.

 

“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan dan perlintasan rel Kereta Api, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” Budi Hastomo juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.

BACA JUGA: Rivan A. Purwantono: Digitalisasi Proses Bisnis dan Kolaborasi Jurus Jasa Raharja untuk Hadapi Tantangan 2023

 

“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan dikelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Budi Hastomo

 

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Curup juga Melakukan Sosialisasi Bersama Waka Polsek Kota Padang Ipda Wahyudin, Kepala Stasiun Kota Padang Bapak Robbikum, Bhabinkamtibmas Kel. Kota Padang Briptu Bagus Ariwijaya, Kepala Regu Polisi Khusus Kereta Sumatra Selatan Rama Atmaja Wijaya, Pengurus RT 4 Kel. Kota Padang Bapak Bustanil dan PT Jasarahara Putera Bapak Agil Fadillah kepada warga setempat yang melintas di perlintasan jalur Kereta Api di dekat Stasiun Kota Padang bahwa perlintasan tersebut dari pihak PT KAI (Persero) DIVRE III Palembang adalah jalur perlintasan resmi tidak terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: