Kejari Tetapkan Kepala BPN Bengkulu Selatan Periode 2018 jadi Tersangka
Kepala BPN. Bengkulu Selatan SR periode 2018 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait penerbitan SHM di Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyampaikan hasil penyelidikan terkait penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan skandal SHM Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna.
Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Kejari Bengkulu Selatan tetapkan tersangka baru, Kepala BPN Bengkulu Selatan periode 2018 yang lalu, yang mana SR yang saat ini sudah berstatus pensiunan yang hadir dari luar daerah untuk memenuhi panggilan jaksa telah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:HUT Otonomi Daerah XXX Diperingati di Bengkulu Selatan, Ini Pesan Bupati Rifai
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Candra Kirana,SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, SH mengungkapkan penetapan tersangka baru ini, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan disinyalir tersangka mengabaikan prosedur dan aturan dalam menerbitkan SHM di Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna.
"Yang mana kita ketahui tersangka telah menerbitkan 19 sertifikat berkekuatan hukum sah. Yang mana sebelumnya dijelaskan penerbitan SHM itu seluas 226.446 meter persegi atau 22,8 hektar. Berdasarkan alat bukti yang cukup kami dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan SR sebagai tersangka," ujar Haryandana di halaman Kantor Kejari Bengkulu Selatan Senin (27/04).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menetapkan lima tersangka. Yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan, JS selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018, dan P.S yang merupakan petugas ukur BPN yang melakukan pengukuran dua serta (NMA) Kepala Dinas dan SB mantan Kades Keban Jati Kecamatan Ulu Manna.
Sampai saat ini ada enam tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan yang terlibat penerbitan SHM di Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna.Apakah nanti akan ada tersangka baru, tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan Jaksa ditemukan atau disinyalir ada tersangka baru tidak menutup kemungkinan, lihat saja nanti.
"Untuk barang bukti dari tersangka SR yang kita amankan saat ini nihil.Karena kita masih berpegangan pada dokumen dan keterangan serta alat yang sebelumnya tersangka mengabaikan prosedur dan aturan dalam menerbitkan SHM di Hutan Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna,"pungkas Haryandana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
