Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket

Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket

PT Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga akan mendistribusikan 95 ribu kilo liter (KL) Avtur dari kilang-kilang domestik untuk memenuhi kebutuhan penerbangan haji Indonesia-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Jakarta  – Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket dengan penyesuaian komponen biaya bahan bakar (fuel surcharge) maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA)

Seperti dikutip dari laman harian disway, hal ini untuk meringankan beban maskapai penerbangan di tengah harga bahan bakar pesawat atau aviation turbine fuel (avtur) yang terus mengalami kenaikan. Namun di sisi konsumen, diperkirakan harga tiket akan naik. 

BACA JUGA:10 Dokter Internship Pamit, Bupati Kaur: Kami Masih Butuh Banyak Dokter



Keputusan ini diumumkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Lebih lanjut dikatakan, langkah ini juga diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata dari penyedia bahan bakar penerbangan tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Atas dasar angka tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri diizinkan untuk menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. 

Sedangkan penerapan biaya tambahan ini sudah mulai bisa diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak tanggal 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.

Lalu, Lukman menambahkan bahwa meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur, maskapai penerbangan tetap diwajibkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. 
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Hal tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: