Validitas Data Jadi Kunci, Dinas Sosial Kota Bengkulu Tekankan Proses Penetapan Penerima Bansos

Validitas Data Jadi Kunci, Dinas Sosial Kota Bengkulu Tekankan Proses Penetapan Penerima Bansos

Inilah Kantor Dinas Sosial Kota Bengkulu yang terletak di Jalan Batang Hari, Kelurahan Padang Harapan-Azmaliar Zaros-

radarbengkuluonline.id - ​Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu terus berkomitmen kuat untuk memutus rantai kemiskinan di wilayahnya. Salah satu langkah krusial yang terus diupayakan adalah dengan memastikan validitas data yang objektif dan akurat.

Bagi jajaran Dinsos, tugas melakukan verifikasi ini bukan sekadar rutinitas kerja biasa, melainkan sebuah ladang ibadah sosial yang harus dijalankan dengan sepenuh hati demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha



​Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Afriyenita, menegaskan pentingnya nilai-nilai integritas dan ketulusan dalam mengemban amanah besar ini demi hasil yang optimal di lapangan.


​"Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan," ungkap Afriyenita.

​Di sisi lain, pihak Dinsos juga meluruskan anggapan yang sering beredar di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang menentukan penerima bantuan sosial (bansos).

Sesuai dengan arahan Menteri Sosial, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki wewenang untuk menentukan Desil DTKS. Tugas tim di daerah murni berfokus pada pengiriman data riil hasil pengecekan langsung di lapangan.

​"Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang di lapangan, dan dari data tersebut diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluarlah peringkat desil dari Pusdatin yang berikutnya akan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos," paparnya.

​Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan ini didasarkan pada desil, yaitu pembagian 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang diatur sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Proses penetapan akhir yang mutlak berada di tangan BPS ini diharapkan bisa meminimalkan salah sasaran. Melalui proses pemutakhiran data, verifikasi ground checking bersama pendamping PKH, hingga mekanisme usul sanggah, semua pihak bersinergi agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak.  di wilayahnya.

Salah satu langkah krusial yang terus diupayakan adalah dengan memastikan validitas data yang objektif dan akurat. Bagi jajaran Dinsos, tugas melakukan verifikasi ini bukan sekadar rutinitas kerja biasa, melainkan sebuah ladang ibadah sosial yang harus dijalankan dengan sepenuh hati demi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

​Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan pentingnya nilai-nilai integritas dan ketulusan dalam mengemban amanah besar ini demi hasil yang optimal di lapangan.
​"Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan," ungkap Afriyenita.

​Di sisi lain, pihak Dinsos juga meluruskan anggapan yang sering beredar di tengah masyarakat mengenai siapa pihak yang menentukan penerima bantuan sosial (bansos).

Sesuai dengan arahan Menteri Sosial, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah maupun Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki wewenang untuk menentukan Desil DTKS. Tugas tim di daerah murni berfokus pada pengiriman data riil hasil pengecekan langsung di lapangan.

​"Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang di lapangan, dan dari data tersebut diolah oleh BPS dan pada akhirnya keluarlah peringkat desil dari Pusdatin yang berikutnya akan digunakan oleh Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos," paparnya.

​Sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan ini didasarkan pada desil, yaitu pembagian 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang diatur sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Proses penetapan akhir yang mutlak berada di tangan BPS ini diharapkan bisa meminimalkan salah sasaran.

Melalui proses pemutakhiran data, verifikasi ground checking bersama pendamping PKH, hingga mekanisme usul sanggah, semua pihak bersinergi agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: