UIN Syarif Hidayatullah Bersiap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beserta jajaran untuk membahas penguatan tata kelola kelembagaan, penataan aset, dan persiapan transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum -Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta --- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan penataan aset. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) serta perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing global.
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, hal ini dilaporkan Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar saat beraudiensi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Hadir mendampingi, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
BACA JUGA:AHWA Buka Pendaftaran Anggota Majelis Masyayikh hingga 10 Juni 2026
Rektor Asep Saepudin Jahar menyampaikan bahwa proses penguatan tata kelola kampus menunjukkan kemajuan yang baik. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pondasi universitas untuk menghadapi tantangan pengembangan pendidikan tinggi di masa depan.
“Penguatan tata kelola merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH,” ujar Asep Jahar di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman terkait pengelolaan yayasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berbagai langkah penyempurnaan tata kelola telah ditempuh melalui pendekatan kelembagaan yang konstruktif dan kolaboratif.
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh, menjelaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman terkait pengelolaan yayasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, berbagai langkah penyempurnaan tata kelola telah ditempuh melalui pendekatan kelembagaan yang konstruktif dan kolaboratif.
“Seluruh pihak terkait telah membangun kesepahaman bersama dengan mengedepankan kepentingan institusi. Perubahan akta yayasan juga telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi tata kelola kelembagaan ke depan,” jelas Saleh.
Di samping penguatan tata kelola yayasan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga menyampaikan sejumlah usulan penyempurnaan regulasi guna memperkuat kepastian hukum bagi lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi serta optimalisasi perlindungan aset negara.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik langkah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengelolaan aset. Menurutnya, tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam membangun institusi pendidikan tinggi yang unggul.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki peran strategis dalam pengembangan keilmuan Islam, pendidikan tinggi, dan penguatan moderasi beragama. Karena itu, tata kelola kelembagaan dan aset harus terus diperkuat agar mampu mendukung transformasi institusi secara berkelanjutan,” tegas Menag.
Kemudian, Menag juga menginstruksikan jajaran terkait di Kementerian Agama, khususnya Biro Hukum dan Kerja Sama, untuk menindaklanjuti berbagai kebutuhan harmonisasi regulasi yang diperlukan guna memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset negara.
Pada saat yang sama, proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuju PTNBH juga terus berjalan. Berbagai dokumen dan persyaratan pendukung telah dipersiapkan serta dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, serta Kementerian Keuangan.
Transformasi menuju PTNBH diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan fleksibilitas pengelolaan perguruan tinggi, memperluas kolaborasi akademik, serta mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui penguatan tata kelola yang akuntabel, penataan aset yang tertib, serta dukungan regulasi yang memadai, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diharapkan semakin kokoh menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul, modern, mandiri, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan bangsa serta perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional maupun global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
