Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren Secara Proporsional
Ketua Asosiasi Ma'had Aly se- Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan pengujian materiil UU Nomor 18 Tahun di MK-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta — Ketua Asosiasi Ma'had Aly se- Indonesia (AMALI) KH Nur Salikin, menyampaikan dukungan penuh terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Seperti dikutip dari laman disway.id, khususnya terhadap Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
BACA JUGA:Prabowo: Gaji Guru Sulit Naik Gara-Gara Uang Terus Bocor
Nur Salikin dalam keterangannya menegaskan bahwa hingga saat ini pembiayaan pendidikan pesantren, termasuk Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah, dan Ma'had Aly, belum mendapatkan dukungan negara secara proporsional sebagaimana amanat Undang-Undang Pesantren.
“Kami mendukung para pemohon judicial review karena frasa ‘sesuai kemampuan’ dan ‘sesuai kewenangannya’ membuka ruang tafsir yang menyebabkan negara tidak memiliki kewajiban yang tegas dalam membantu pendidikan pesantren. Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih imperatif bahwa negara wajib membantu pendidikan pesantren,” ujar Nur Salikin.
Lebih lanjut dikatakannya, kondisi tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap pendidikan pesantren, khususnya Ma'had Aly. Hingga saat ini, para dosen Ma'had Aly belum dapat mengakses program sertifikasi dosen, belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), serta belum memiliki home base yang terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Di samping itu, mahasiswa atau mahasantri Ma'had Aly juga belum terintegrasi dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat mengakses berbagai program bantuan pendidikan yang disediakan negara. Termasuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
“Anggaran KIP Kuliah yang nilainya mencapai triliunan rupiah tidak dapat diakses oleh mahasantri Ma'had Aly. Ini menunjukkan masih adanya diskriminasi anggaran terhadap pendidikan pesantren,” tegasnya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem EMIS Kementerian Agama, saat ini terdapat sekitar 1.548 dosen Ma'had Aly di seluruh Indonesia. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang memperoleh akses sertifikasi dosen sebagaimana dosen perguruan tinggi pada umumnya.
Bahkan, sebagian besar dosen Ma'had Aly juga masih menerima honorarium yang sangat terbatas, berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bulan, tergantung kemampuan masing-masing pesantren.
Lalu, dalam kesempatan tersebut, AMALI juga menyoroti belum terealisasinya Dana Abadi Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. AMALI berharap pemerintah segera menghadirkan alokasi khusus Dana Abadi Pesantren yang dapat mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan pesantren.
Walaupun mengapresiasi berbagai perhatian pemerintah terhadap pesantren selama ini, AMALI menilai dukungan tersebut masih belum sebanding dengan kebutuhan riil yang dihadapi lembaga pesantren.
“Kami berterima kasih atas perhatian negara kepada pesantren. Namun, dukungan tersebut belum proporsional. Pesantren sering diminta berpartisipasi dalam berbagai agenda nasional, tetapi afirmasi, fasilitasi, dan dukungan anggaran yang diterima masih sangat minim,” kata Nur Salikin.
AMALI mendorong percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan negara terhadap pesantren. Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dinilai penting agar pesantren, termasuk Ma'had Aly, memperoleh akses yang lebih luas terhadap rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan berbagai program pembangunan pendidikan nasional.
Saat ini terdapat 95 institusi Ma'had Aly di seluruh Indonesia yang mayoritas berada di lingkungan pesantren-pesantren besar dengan jumlah santri mencapai ribuan hingga puluhan ribu orang. Jumlah mahasantri aktif Ma'had Aly tercatat lebih dari 22 ribu orang dan terus berkembang setiap tahunnya.
AMALI menegaskan bahwa para mahasantri dan dosen Ma'had Aly berhak memperoleh kesempatan yang setara dengan mahasiswa dan dosen pada lembaga pendidikan tinggi lainnya. Termasuk dalam akses pembiayaan, bantuan pendidikan, pengembangan kapasitas, serta pengakuan akademik dari negara.
“Pesantren telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus hadir secara lebih nyata dan proporsional untuk memastikan keberlangsungan serta kemajuan pendidikan pesantren,” pungkas Nur Salikin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
