Jaksa Gencar Kawal Penggunaan Dana Covid -19

Kamis 22-07-2021,20:09 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Komitmen Penyelesaian Perkara Selamatkan Rp 3 Miliar KN, Momen Hari Adhyaksa ke 61 Tahun

RBO >>>  BENGKULU >>>  Jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditengah kondisi pandemi covid -19 saat ini tetap berkomitmen dalam penyelesaian kasus. Baik pidana umum, pidana khusus dan perdata. Ditahun ini sudah ada sebanyak 7 kasus korupsi yang sudah berjalan dengan menyelamatkan sebanyak Rp 3 Miliar lebih. Dalam kasus pidana umum ada sebanyak 6 kasus. Ini disampaikan Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH MH didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH MH bersama Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH MH  Kamis (22/7) .

Beberapa kasus  menonjol saat ini diantaranya perkara program replanting kebun kelapa sawit masyarakat berlangsung tahun 2019, nilainya mencapai Rp 150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pelaksanaan replanting kebun seluas 6.000 hektare. Perhektare lahan disiapkan dana Rp 25 juta yang diperuntukan mulai dari biaya penebangan pohon sawit tua dan bibit tak produktif, hingga biaya penanaman baru.

Pelaksanaan replanting kelapa sawit dilakukan sesuai dengan pengajuan kelompok tani (poktan). Masing-masing kelompok mengajukan lahan seluas minimal 40 hektare untuk replantig. Program ini dari Dirjend Kementan. Alurnya, Poktan mengajukan proposal pengajuan replanting ke Dinas Perkebunan dan ditindaklanjuti pengukuran dan cek komoditi oleh tim dari Dinas Perkebunan. Setelah sesuai persyaratan, Disbun lantas meneruskan usulan tersebut ke Dirjend Perkebunan Kementerian.

"Dalam pelaksanaan ada penyimpangan bukan untuk kegiatan sawit. Namun yang lain. Hal- hal yang menyimpang harus ditindaklanjuti. Dari anggaran replanting itu yang dipakai, seperti untuk karet hal- hal lainnya yang masih ditelusuri kemungkinan keuntungan pribadi," ujarnya.

Kemudian perkara dugaan belanja sekolah di Diknas Kabupaten Seluma dengan beralokasi dana DAK Non Fisik Bantuan Sekolah Afirmasi sebesar Rp 6,1 Miliar. Dimana setiap sekolah menerima sebesar Rp 60 juta, dengan jumlah sekolah sebanyak 102, termasuk jajaran Sekolah Dasar dan SMPN.

"Masih pemeriksaan saksi- saksi. Sudah peningkatan penyidikan, tetapi penetapan tersangka. Yang baru terlihat mark upnya. Banyak itu. Ada pengadaan komputer, printer, bahkan handsantizer dan lain lainnya," tambahnya.

Menariknya, beberapa saksi dalam dua kasus ini sudah diperiksa secara estafet. Bahkan penyidik juga melakukan penggeledahan. Kejati juga saat ini memastikan terus mendampingi pemakaian dana covid -19. Dimana kejati sempat menyampaikan kepada Pemprov Bengkulu agar tidak ragu untuk segera merealisasikan anggaran hasil relokasi APBD untuk penanganan wabah Covid-19. Pihaknya juga sudah kembali melakukan pendekatan dengan pihak pemprov.

“Mudah-mudahan penyerapan dari pada anggaran penanganan Covid-19 ini bisa dilaksanakan. Mungkin kurang maksimal karena adanya kendala refocusing yang sudah beberapa kali dilakukan. Ke depan pengawalan ini tetap kita lakukan dan mendorong pihak pemda,” sampainya.

Agnes menambahkan, sejauh ini pada anggaran penanganan Covid-19 APBD tahun 2020, Kejati belum ada menemukan dugaan penyimpangan dana Covid-19 di Bengkulu. Menurutnya, pengawalan bukan hanya dilakukan jaksa saja, namun juga melibatkan BPKP dan pihak Inspektorat. Pihaknya berharap seluruh instansi dan Pemda dapat mendukung kinerja Kejaksaan Bengkulu dalam menyelesaikan kasus- kasus yang ada saat ini.

“Kita juga melibatkan BPKP dan pihak Inspektorat. Nah, untuk penyerapan ke depannya akan kita dorong dan akan tetap kita kawal. Kita berharap seluruh jajaran terus mendukung kami dalam kinerja yang ada.” (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait