Nyalon Kades, BPD Harus Mundur Dulu

Jumat 06-08-2021,19:13 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berkeinginan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini harus berpikir dua kali. Sebab, jika anggota BPD aktif mendaftar sebagai calon Kepala Desa (Kades) harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Aturannya berbeda dengan perangkat desa yang mendaftar calon Kades. Kalau perangkat desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Kades hingga selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

Camat Selagan Raya, Khairul Saleh, S.Km, MM melalui Kasi Ekobang, Redi Setiawan kepada radarbengkuluonline.com mengatakan, sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini, kalau BPD mendaftar sebagai calon Kades dalam Pilkades serentak, maka wajib mengundurkan diri sebagai anggota BPD. Kalau Kades dan perangkat desa bisa cuti selama pelaksanaan Pilkades.

"Ya, kalau BPD maju dalam Pilkades harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini. Karena sejauh ini kita belum menerima aturan kalau BPD bisa cuti ikut Pilkades," kata Redi.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui dinas terkait dalam waktu dekat ini segera memulai tahapan-tahapan Pilkades serentak tahun 2021. Sebab, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades sudah final. Dan Perda tentang Pilkades juga sudah disampaikan ke pemerintah Provinsi Bengkulu. Kini tinggal menunggu apakah masih ada yang direvisi atau tidak. Khusus untuk wilayah Kecamatan Selagan Raya setidaknya ada dua desa yang ikut Pilkades serentak tahun ini. Yaitu, Desa Talang Buai dan Desa Lubuk Bangko. Sementara isu-isu nama bakal calon yang akan bertarung dalam Pilkades serentak ini juga sudah mulai bermunculan di tengah masyarakat.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait