30 Klien Bapas Bengkulu Diberikan Program Pasca Rehab Narkoba

Senin 23-08-2021,19:38 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, Resman Hanafi menerangkan,  Senin (23/8) tadi pihaknya memberikan program pasca rehab bagi  30 orang klien pemasyarakatan. Puluhan orang ini yang menjalankan, khususnya yang terlibat dalam perkara narkoba. Mereka tersebar sebanyak 15 orang di Kabupaten Rejang Lebong dan 15 Orang di Kota Bengkulu.

Resman mengatakan, nantinya kegiatan ini bekerjasama dengan pihak KIPAS dan Dwin Foundation. "Nanti program ini dilaksanakan selama 14 hari. Tepatnya pada bulan September mendatang," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Menurut Resman, dengan adanya program ini, klien yang pernah dihukum dalam kasus narkoba akan dapat menjalani rehabilitas bersama komunitas anti korban. Seperti diberikan penyuluhan bahaya narkoba. "Maka harapan kami, beberapa klien yang berkasus narkoba ini dapat tidak mengulangi permasalahan itu lagi. Dapat membaur dengan masyarakat pada umum lainnya."

Masih Resman, kedepan para klien yang juga diberikan karya di bidang holtikultura. Seperti pertanian. "Ada juga nanti para klien diberikan seperti bercocok tanaman. Sehingga setelah keluar dari Lapas, mereka mendapatkan edukasi yang positif," tandasnya. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait