radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan pindah digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai pada 30 April 2022. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan, penghentian total siaran analog dan pindah digital penuh tahap I akan dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota. “Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” kata Johnny, Jumat (29/4). Lebih lanjut Johnny menjelaskan, persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. “Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing,” tuturnya. Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO. Menurutnya,TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing. Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing. “Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” tegas Johnny. Penghentian siaran televisi analog Tahap I dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.“Dimulai dari tiga wilayah siaran, tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Serta wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” jelasnya. Johnny mengutarakan, masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital. “Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” pungkas Johnny. (JP)
Siaran TV Analog Tahap I Dihentikan Total Mulai 30 April 2022
Sabtu 30-04-2022,04:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-07-2024,22:59 WIB
Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit
Rabu 03-07-2024,10:21 WIB
Oppo A3 Pro Menawarkan 2 Pilihan Warna Moonlight Purple dan Starry Black, Harganya Terjangkau
Rabu 03-07-2024,09:45 WIB
Realme GT 6T: Daya Baterai Besar Dipertimbangkan Menjadi Handphone Gaming? Simak Detail Spesifikasinya
Selasa 02-07-2024,19:56 WIB
Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Gelar Sertijab PJU di Polres Kaur dan di Polsek
Selasa 02-07-2024,21:23 WIB
Handpone Red Magic 9S Pro: Daya Baterai Besar 6.500 mAh, Chipsetnya Snapdragon 8 Gen 3
Terkini
Rabu 03-07-2024,18:12 WIB
PUPR Provinsi Bengkulu Masa Tidak Tahu Jalan Danau Rusak dan Berlubang, Itu Ditengah Kota Loh
Rabu 03-07-2024,17:31 WIB
Dua Pasang Bujang Gadis Seluma Diserahkan ke Provinsi Ikut Kompetisi Bujang Gadis Bengkulu
Rabu 03-07-2024,14:46 WIB
Buah Bengkoang, Nampak Sederhana Tapi Mengandung Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia
Rabu 03-07-2024,14:26 WIB
Susah BAB? Yuk Coba Konsumsi 7 Macam Buah-Buahan Berikut Ini, Dijamin Plong dan Legah
Rabu 03-07-2024,13:27 WIB