Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit

Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit

Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit-Windi-

 

 

RADAR BENGKULU - Peta politik Pilgub Bengkulu menjadi semakin dinamis setelah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terbit, karena menjawab kepastian soal bisa atau tidaknya Rohidin Mersyah maju sebagai calon gubernur.

Hal ini karena PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga berhubungan langsung terhadap langkah Rohidin Mersyah di Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. 

Peraturan KPU ini sudah lama dinanti oleh masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu lantaran PKPU ini menentukan nasibnya Calon Kepala Daerah di level Provinsi Bengkulu seperti Rohidin Mersyah.

 Masyarakat bertanya - tanya, apakah Rohidin masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada saat ini.

BACA JUGA:Peta Pilgub Bengkulu: Helmi-Mian Belum Aman, Rohidin Terus Kumpulkan Rekomendasi, Rosjonsyah Tunggu PDIP

BACA JUGA: Rohidin Mersyah Ditugaskan DPP Hanura Untuk Menentukan Pasangan di Pilgub Bengkulu Tahun 2024

 Namun sayangnya dalam PKPU yang telah diterbitkan itu masih mengandung perdebatan lantaran lantaran tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 berbunyi, syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

A. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota; bupati/walikota dengan wakil

B. masa jabatan yaitu:

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: