Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit

Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit

Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit-Windi-

2. paling singkat selama 2½ (dua setengah)

C. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

D. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan

 2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

E. dan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, menyatakan bahwa PKPU sudah keluar dan pihaknya masih menunggu Juknis PKPU tersebut.

"Iya PKPU sudah keluar, tapi PKPU itu ada turunannya dan kami masih menunggu juknis," ujar Emek.

BACA JUGA:Benarkah Pencalonan Rohidin Mersyah Terganjal PKPU Tentang Pilkada Tahun 2024? Rohidin Mersyah Menjawab

Sedangkan saat dikonfirmasi terkait apakah Rohidih Mersyah sebagai gubernur incumben masih bisa mencalonkan dari pada Pilgub mendatang.

 Emek menyatakan bahwa keputusan tersebut tidaklah bisa ditafsirkan dari PKPU oleh satu orang anggota KPPU, tapi untuk menentukan Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri atau tidak tunggu hasil Pleno dari anggota KPU.

"Tidak bisa secara pribadi atau perorangan menyampaikan pak Rohidin bisa calon atau tidak , itu harus melalui proses pleno. Maka kita tunggu saja dulu nanti kami akan sampai secara rinci setelah Pleno," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: