KEPAHIANG, RADARBENGKULU.ONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang seperti diketahui telah memiliki Perda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Saat ini, sedang dalam proses atau tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Jika Perda ini direalisasikan maksimal, akan membantu daerah mendapat PAD lebih baik. Untuk pelaksanaan dan penerapannya saat ini masih butuh peraturan serta petunjuk teknis. Seperti izin penempatan pedagang, retribusi. Termasuk sanksi dengan uraian yang jelas serta kriteria lainnya. Semua itu akan diatur dalam Peraturan Bupati. “Perbup Pengelolalan Pasar Rakyat tengah digodok. Ada tiga Perbup yang akan dibuat. Perbup itu nantinya mengatur dari penetapan kios, kartu pedagang dan retribusi serta persyaratan-persyaratan lainnya bagi pedagang,” ujar Kabag Hukum Setda Kepahiang, Irwan Sayuti. Untuk diketahui, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat disebut sebelumnya sebagai perlindungan hukum dalam pengelolaan pasar untuk tujuan meningkatkan pendapatan bagi pemerintah daerah dan juga desa. Mengenai tiga Perbup yang akan dibuat, lanjut Irwan, masih dikoordinasikan pihaknya dengan dinas terkait. Yakni Dinas Perdagangan. “Tiga Perbup itu akan dihimpun dalam satu atau terpisah, itu masih dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan,” imbuhnya. BACA JUGA:Empat Pemuda Ditangkap Polda Bengkulu Lantaran Transaksi Chip Domino Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, UKM dan Koperasi Jan Johanes Dalos mengapresiasi telah diundangkannya Perda No 5 Tahun 2021 yang diinisiasi DPRD Kabupaten Kepahiang. Ia mengatakan Perda tersebut tidak bisa serta merta direalisasikan tanpa aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan. BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (44) “Masih ada beberapa tahapan untuk merealisasikan Perda ini. Diantaranya seperti yang dibahas dalam RDP untuk mendukung pelaksanaan Perda tersebut, seperti peraturan bupatinya. Terkait PAD, saya yakin dan percaya dapat terpenuhi."
Pemkab Kepahiang Sedang Menggodok Perbup Pengelolaan Pasar Rakyat
Sabtu 27-08-2022,18:31 WIB
Reporter : Ruvi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-11-2022,12:05 WIB
Pemkab Kepahiang Siapkan Regulasi Perubahan Status PDAM jadi Perumda
Jumat 28-10-2022,15:57 WIB
Pemkab Kepahiang Dapat Bantuan 10.000 Bibit Kopi Jenis Arabik
Rabu 12-10-2022,22:18 WIB
Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Pemkab Kepahiang Minta Agen Awasi Pangkalan
Rabu 21-09-2022,14:34 WIB
Masyarakat Dukung Pemkab Kepahiang Lakukan Pembangunan Jalan
Rabu 07-09-2022,19:55 WIB
Pemkab Kepahiang Terima Hibah BMN TPST Senilai Rp 11,2 Miliar
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:54 WIB
Derta Rohidin Ucapkan terimakasih Kepada Tim dan simpatisan, Optimis Romer Menang di Pilgub Bengkulu
Rabu 27-11-2024,11:38 WIB
Statmen Cawagub Bengkulu Meriani Ketika Nyoblos Didampingi Anggota DPD RI Elisa Ermasari
Rabu 27-11-2024,12:40 WIB
Ini TPS Tempat Cabup dan Cawabup Mukomuko Nyoblos Poto Mereka Masing-Masing
Rabu 27-11-2024,13:37 WIB
Perbandingan Camper Van vs SUV: Mobil Jenis Apa yang Lebih Cocok untuk Liburan di Alam Terbuka?
Terkini
Kamis 28-11-2024,01:00 WIB
Usai Nyoblos Diri Sendiri, Gusnan Mulyadi Yakin Terpilih Lagi Jadi Bupati Bengkulu Selatan
Kamis 28-11-2024,00:04 WIB
DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
Rabu 27-11-2024,21:35 WIB
Pemprov Bengkulu Mendapatkan Dana Sebesar USD 757.255 dari Green Climate Fund
Rabu 27-11-2024,21:09 WIB