Ini Dia Kecamatan Penyumbang Pajak Negara Tertinggi di Mukomuko

Minggu 23-10-2022,22:04 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Negara menargetkan pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1.484,95 triliun. Pertengahan Oktober target itu sudah mencapai Rp 1.387,54 triliun atau 93,50 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko, Tomi Wiranto.

Para wajib pajak (WP) di Kabupaten Mukomuko juga menyumbang pajak yang ditargetkan negara itu. Ternyata, ada 10 kecamatan di daerah ini yang telah menyumbang pajak di atas Rp 10 miliar.

Tomi menyebutkan, Kabupaten Mukomuko berada dibawah naungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu, bersama Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan 4 kecamatan di Kota Bengkulu.

Target pendapatan KPP Pratama Bengkulu Satu sendiri pada tahun 2022 ini sebesar Rp 966,01 miliar. Pertengahan Oktober ini sudah tercapai Rp 934,25 miliar. Dan, uang yang nyaris satu triliun rupiah itu, 33 persennya atau sebesar Rp 308,3 miliar bersumber dari wajib pajak di Kabupaten Mukomuko.

"Jadi di Provinsi Bengkulu ini ada 2 kantor pelayanan pajak, Bengkulu Satu dan Bengkulu 2. Mukomuko itu dibawah Bengkulu satu bersama Benteng (Bengkulu Tengah), Bengkulu Utara dan 4 kecamatan di Kota," beber Tomi.

Khusus wilayah Kabupaten Mukomuko, lanjut Tomi, dari 15 wilayah kecamatan, ada 10 kecamatan yang menyumbang pajak di atas Rp 10 miliar. Dan 4 kecamatan masih menyumbang pajak di bawah Rp 1 miliar. Sementara 1 kecamatan menyumbang pajak sebesar Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA:Pekerja Proyek Rumah Adat Mukomuko Temukan Bekas Bangunan Lama

Berikut urutan pajak negara per kecamatan di Kabupaten Mukomuko berdasarkan data KP2KP Mukomuko per 18 Oktober 2022:

1. Pondok Suguh, Rp 46,3 miliar

2. Lubuk Pinang, Rp 43,5 miliar

3. Sungai Rumbai, Rp 39,7 miliar

4. Penarik, Rp 33,6 miliar

5. Kota Mukomuko, Rp 28,7 miliar

6. Teramang Jaya, Rp 26,2 miliar 

7. Selagan Raya, 20,6 miliar

8. Teras Terunjam, Rp 16,9 miliar

9. Ipuh, Rp 15,2 miliar

10. Air Dikit, Rp 10,3 miliar

11. XIV Koto, Rp 5,3 miliar

12. Air Manjuto, Rp 397,8 juta

13. Malin Deman, Rp 328,4 juta

14. Air Rami, Rp 221,6 juta

15. V Koto, Rp 144,3 juta

 

"Penerimaan terbesar rata-rata berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, baik itu dari pabrik kelapa sawit, perkebunan maupun penjualan buah sawit (TBS) dari pengepul. Dari perkebunan, industri, dan penjualan sawit pajak yang diperoleh negara mencapai 158,7 miliar. Lebih setengah dari perolehan pajak yang telah didapat. Yakni sebesar Rp 308,3 miliar," ungkap Tomi.

Sekalian dari aktivitas perkelapasawitan, penerimaan pajak negara dari Mukomuko juga diperoleh dari keuangan pemerintah. Salah satunya dari APBD Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA: Ibu Negara Bakal ke Bengkulu

Ujar Tomi, pajak dari keuangan Pemkab Mukomuko ditaksir mencapai 15 persen dari perolehan pajak saat ini atau sekitar Rp 50 miliar.

"Pajak APBD itu sekitar 15 persen, sekitar Rp 50 miliar. Terus ada juga pajak Dana Desa atau keuangan pemerintah desa, realisasinya sekarang baru Rp 1,5 miliar dari 142 desa yang sudah setor pajak. Masih ada 5 desa yang belum setor pajak," pungkas Tomi. 

 

Kategori :