Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penungga

Kamis 26-01-2023,19:24 WIB
Reporter : ae2/rls
Editor : radar


Focus Group Discussion Jasa Raharja-Ist/RBO-

Jakarta,RADARBENGKULU.DiSWAY.ID – Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek  pendukung terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan  bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

 

 

Selain mempersiapkan hal-hal teknis, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri  juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD)  dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

 

 

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%.  Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang  kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur  Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menggelar FGD implementasi pasal 74  UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta pada  Rabu (25/01/2023).

BACA JUGA:Keren, GenBI Bengkulu Adakah Open Donasi Tanggap Bencana

BACA JUGA:Hemat, Menguntungkan, Fenomena Thrifting di Kalangan Warga Bengkulu

 

 

Rivan mengatakan, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah telah memberikan  relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan  kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan  kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78%. “Periode relaksasi  memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu  tahun," ujarnya.

 

 

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan  dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait  implementasinya. “Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan  single data,” ujarnya.

 

 

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi,  menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data  pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri,  tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain. 

 

 

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini  memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita  akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ujar Firman.Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menambahkan,  bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam  upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan  (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

BACA JUGA:Isak Tangis di Rutan Bengkulu, Saat 29 Warga Binaan Bebas, Sujud Syukur dan Meminta Maaf ke Keluarga

BACA JUGA: Warga Seluma Catat Jumlah Kalinya Listrik Mati

 

 

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009,  diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan  SWDKLLJ akan semakin meningkat. Selain itu, lanjut Agus, melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi  dan identifikasi kendaraan bermotor.

 

 

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin  meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal  dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada  masyarakat,” ungkap Agus.

 

 

FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A. Suzana, Dir. Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Pendapatan  Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI  Jakarta Lusiana Herawati, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho,  Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Taslim Chairuddin, Dirlantas Polda  Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

BACA JUGA:Keren, GenBI Bengkulu Adakah Open Donasi Tanggap Bencana

 

 

 

Kategori :