Untuk diketahui program Pemutihan Pajak Kendaraan ini, bagi masyarakat yang kendaraannya sudah mati pajak tiga tahun diberikan keringanan dan kemudahan dalam mengurus.
Bisa hanya membayar hanya satu tahun. Kendaraan yang mendapatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak motor untuk kendaraan roda dua maksimal di bawah 150 CC.
Untuk pemutihan pajak sepeda motor milik pribadi ini tidak dipungut biaya hanya saja pemohon membayar pajak terakhir.
BACA JUGA:Horeeee....TPP ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair
Untuk pemutihan pajak, pemohon bisa langsung datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan KTP dan BPKB sepeda motor hanya membayar pajak terakhir.
Kalau misalnya mati pajak 5 tahun cukup bayar satu tahun terakhir saja.