SPBU Kutau Disanksi 14 Hari Tak Boleh Jual Pertalite Akibat Layani Pembelian BBM Subsidi Tanpa Barcode

Rabu 02-08-2023,22:27 WIB
Reporter : Ahmad Fahmi Akbar
Editor : Christ

RADARBENGKULU.DISWAY.ID -MANNA - Mendapatkan teguran keras dari Pertamina, maka selama 14 hari,  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 24.385.08 Kutau Kelurahan Kota Medan,, Kecamatan Kota Manna tidak Boleh menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

 

 

Manager SPBU 24.385 08 Kutau Syadikin SE melalui Pengawas Agustian Martoni menyampaikan bahwa itu memang terjadi karena pihaknya saat ini sedang mendapatkan sanksi adminitrasi yang dilanggar.

BACA JUGA:Jangan Main-Main dengan BBM Subsidi, Pertamina Hentikan Distribusi BBM, Contohnya SPBU Mukomuko

 

 

"Ada petugas cor minyak yang melayani pembelian BBM subsidi tanpa melalui aplikasi My Pertamina atau sistem barcode yang dianjurkan sebelumnya. Karena setiap pendistribusian Pertalite kita selalu diawasi oleh Pertamina,"kata Agus diruangannya, Rabu (02/08).

 

 

Apalagi saat ini semuanya sudah canggih, sehingga tidak akan luput semua aktifitas yang dilakukan dalam SPBU dalam penyaluran BBM yang dilakukan dan itu langsung diawasi oleh  PT Pertamina. Inilah akibatnya kalau membandel dan akhirnya mendapatkan sanksi dan itu adalah sebuah pelajaran karena dalam penyalurannya harus menggunakan sistem barcode.

BACA JUGA:4 Orang Petugas SPBU dan 2 Orang Pengunjal BBM Ditetapkan Tersangka

 

 

"Walaupun begitu untuk jenis BBM yang subsidi tetap dilakukan pengisian tetapi khusus jenis subsidi Bio Solar untuk BBM lainnya merupakan yang non subsidi seperti Pertamax dan sebagainya.Terkait sanksi tersebut akan kami jadikan suatu pelajaran untuk melakukan pembenahan agar tidak terjadi lagi kesalahan,"pungkas Agus.

 

 

Kategori :