RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Penyidikan dugaan korupsi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Bank. Keduanya mantan pejabat di salah satu Bank Syari'ah di Kota Bengkulu. Penyidikan pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyimpulkan keterlibatan dua mantan pejabat salah satu Bank Syari'ah yakni berinisial AS dan ED. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Jumat (4/8). BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas Sehingga total tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi Dana KUR perbankan syari'ah berjumlah tiga orang. Yang mana sebelumnya Penyidikan Pidsus Kejati menetapkan tersangka eks mikromarketing berinisial RR. Sebelumnya kedua tersangka yang baru saja ditetapkan ini yakni AS dan ED ini, telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung Kemudian kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidikan pidsus Kejati pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah diperiksa sekitar 7 jam, AS dan ED resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana KUR. Menyusul satu rekan sebelumnya. Dari pantauan jurnalis dilapangan, kedua tersangka keluar dari gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB. BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi Keduanya keluar sudah menggunakan rompi Oranye digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditetapkan satu tersangka. "Keduanya sudah tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu," kata Danang usai menghantar Tsk ke mobil tahanan. BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa Namun sayangnya, Nanang belum mau berkomentar lebih jauh terkait peran serta kedua tersangka dalam kasus ini serta jabatan kedua tersangka di salah satu Bank Syari'ah sebelumnya. "Nanti kita jelaskan lebih jauh iya," Singkat Danang. Lanjut Danang, dalam pemeriksaan sebagai tersangka keduanya diberi sekitar lima pertanyaan oleh penyidik. "Sebagai tersangka sekitar ada lima pertanyaan, " ujarnya. BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir Penasehat Hukum tersangka yakni Harsan SH, mengatakan sebelumnya kedua kliennya ini sudah sering dipanggil penyidik sebagai saksi. Begitu juga dalam pemanggilan kemarin yang dilakukan oleh penyidik juga sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai Penasehat Hukum atau PH kedua tersangka, Harsan menghormati proses penyidik yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa Pihaknya akan mengupayakan untuk mengajukan penanggulangan penahanan terhadap kedua Kliennya tersebut. "Yang pastinya ini kan masih dugaan korupsi, kita hormati proses penyidikannya. Kita akan melakukan upaya penangguhan penahanan," sampainya. Sekedar mengingatkan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan eks mikromarketing berinisial RR sebagai tersangka pada Rabu (12/7). Perbuatan melawan hukum pada dugaan korupsi penyaluran KUR ini, diduga adanya pemalsuan data penerima KUR yang menimbulkan kerugian negara. BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas Ketidakbenaran dalam proses awal penyaluran dana KUR tersebut, hingga proses pencairan dan pengembalian yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Seharusnya disalurkan untuk 7 penerima, yang diduga nama penerima itu dibuat RR dari kerabat dekatnya. BACA JUGA:Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan
Diduga Korupsi Dana KUR, 2 Mantan Pejabat Bank Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa
Jumat 04-08-2023,21:16 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Chris
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,05:05 WIB
Mau Tukar Uang Baru di Bank BRI? ini Syarat dan Cara yang Harus Dilakukan
Kamis 06-02-2025,00:05 WIB
Jalan Talang Tua – Arga Mulya Akan Dibangun Menggunakan Dana Pokok Pikiran
Kamis 26-12-2024,18:43 WIB
Penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu hingga November 2024 Mencapai Rp 84,8 Miliar
Senin 23-12-2024,00:04 WIB
MIN 1 Bengkulu Tengah Sosialisasikan Dana Program Indonesia Pintar kepada Orangtua Murid
Rabu 18-12-2024,07:00 WIB
Kejari Bengkulu Tengah Tetapkan Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan
Terpopuler
Sabtu 12-04-2025,13:09 WIB
5 Wisata Kuliner Madura yang Memiliki Rasa Khas dan Wajib Dicoba
Minggu 13-04-2025,02:00 WIB
Silaturahmi, Bupati Kaur Ajak Seluruh Media Massa Berpartisipasi Membangun Kabupaten Kaur
Sabtu 12-04-2025,10:40 WIB
Wagub Mian Tegaskan 4 Jembatan di Bengkulu Utara Jadi Prioritas Pembangunan
Sabtu 12-04-2025,10:24 WIB
Gubernur Bengkulu Gerah Kinerja Pelindo Lamban, Pemprov Siap Ambil Alih Pengerukan Alur Pulau Baai
Terkini
Minggu 13-04-2025,08:42 WIB
Pantai Panjang Kota Bengkulu akan Ditata Seperti Kawasan Pantai di Bali
Minggu 13-04-2025,08:29 WIB
Kota Bengkulu Terdepan dalam Mendukung UIN Fatmawati Sukarno Maju
Minggu 13-04-2025,04:00 WIB
Masih Dipakai, Tukang Sapu di Bengkulu Selatan Berubah jadi Penyedia Jasa Perseorangan
Minggu 13-04-2025,02:00 WIB
Silaturahmi, Bupati Kaur Ajak Seluruh Media Massa Berpartisipasi Membangun Kabupaten Kaur
Minggu 13-04-2025,01:00 WIB