RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Penyidikan dugaan korupsi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Bank. Keduanya mantan pejabat di salah satu Bank Syari'ah di Kota Bengkulu. Penyidikan pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyimpulkan keterlibatan dua mantan pejabat salah satu Bank Syari'ah yakni berinisial AS dan ED. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Jumat (4/8). BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas Sehingga total tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi Dana KUR perbankan syari'ah berjumlah tiga orang. Yang mana sebelumnya Penyidikan Pidsus Kejati menetapkan tersangka eks mikromarketing berinisial RR. Sebelumnya kedua tersangka yang baru saja ditetapkan ini yakni AS dan ED ini, telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung Kemudian kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidikan pidsus Kejati pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah diperiksa sekitar 7 jam, AS dan ED resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana KUR. Menyusul satu rekan sebelumnya. Dari pantauan jurnalis dilapangan, kedua tersangka keluar dari gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB. BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi Keduanya keluar sudah menggunakan rompi Oranye digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditetapkan satu tersangka. "Keduanya sudah tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu," kata Danang usai menghantar Tsk ke mobil tahanan. BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa Namun sayangnya, Nanang belum mau berkomentar lebih jauh terkait peran serta kedua tersangka dalam kasus ini serta jabatan kedua tersangka di salah satu Bank Syari'ah sebelumnya. "Nanti kita jelaskan lebih jauh iya," Singkat Danang. Lanjut Danang, dalam pemeriksaan sebagai tersangka keduanya diberi sekitar lima pertanyaan oleh penyidik. "Sebagai tersangka sekitar ada lima pertanyaan, " ujarnya. BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir Penasehat Hukum tersangka yakni Harsan SH, mengatakan sebelumnya kedua kliennya ini sudah sering dipanggil penyidik sebagai saksi. Begitu juga dalam pemanggilan kemarin yang dilakukan oleh penyidik juga sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai Penasehat Hukum atau PH kedua tersangka, Harsan menghormati proses penyidik yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa Pihaknya akan mengupayakan untuk mengajukan penanggulangan penahanan terhadap kedua Kliennya tersebut. "Yang pastinya ini kan masih dugaan korupsi, kita hormati proses penyidikannya. Kita akan melakukan upaya penangguhan penahanan," sampainya. Sekedar mengingatkan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan eks mikromarketing berinisial RR sebagai tersangka pada Rabu (12/7). Perbuatan melawan hukum pada dugaan korupsi penyaluran KUR ini, diduga adanya pemalsuan data penerima KUR yang menimbulkan kerugian negara. BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas Ketidakbenaran dalam proses awal penyaluran dana KUR tersebut, hingga proses pencairan dan pengembalian yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Seharusnya disalurkan untuk 7 penerima, yang diduga nama penerima itu dibuat RR dari kerabat dekatnya. BACA JUGA:Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan
Diduga Korupsi Dana KUR, 2 Mantan Pejabat Bank Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa
Jumat 04-08-2023,21:16 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Chris
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,14:28 WIB
KN Rp 2,3 M Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Benteng, Polda Bengkulu terima Rp 489 Juta Pengembalian
Jumat 18-10-2024,10:32 WIB
Polda Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Mantan Kadis Ditahan
Minggu 22-09-2024,02:00 WIB
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
Rabu 11-09-2024,18:05 WIB
Nabung di Bank Bengkulu Banyak Untung dan Bisa Menang Hingga Rp 50 Juta, Ini Buktinya
Selasa 23-07-2024,06:30 WIB
Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4,05 M dari Kasus Korupsi, Terhitung Hingga Aprikl 2024
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,13:26 WIB
Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB
Curah Hujan Tinggi, BPBD Bengkulu Tengah Imbau Warga Waspada Bencana Alam
Minggu 24-11-2024,14:22 WIB
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
Minggu 24-11-2024,13:41 WIB
KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
Minggu 24-11-2024,04:00 WIB
Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Dukung Penuh Program RADKSB
Terkini
Senin 25-11-2024,01:00 WIB
Saat Masa Tenang Hendaknya Masyarakat Merasa Senang
Senin 25-11-2024,00:26 WIB
KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Minggu 24-11-2024,18:35 WIB
Berlian Utama Harta SH, MH Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Ketahun Bengkulu Utara
Minggu 24-11-2024,14:28 WIB
8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
Minggu 24-11-2024,14:22 WIB