Diduga Korupsi Dana KUR, 2 Mantan Pejabat Bank Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa

Jumat 04-08-2023,21:16 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Chris

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Penyidikan dugaan korupsi kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) memasuki babak baru.

 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat Bank. Keduanya mantan pejabat di salah satu Bank Syari'ah di Kota Bengkulu. 

 

Penyidikan pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyimpulkan keterlibatan dua mantan pejabat salah satu Bank Syari'ah yakni berinisial AS dan ED. Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Jumat (4/8).

BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas

 

Sehingga total tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi Dana KUR perbankan syari'ah berjumlah tiga orang. 

 

Yang mana sebelumnya Penyidikan Pidsus Kejati menetapkan tersangka eks mikromarketing berinisial RR. 

 

Sebelumnya kedua tersangka yang baru saja ditetapkan ini yakni AS dan ED ini, telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Talang Pito, Muspani Surati Kejagung

 

Kemudian kedua tersangka kembali dipanggil oleh penyidikan pidsus Kejati pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi. 

 

Kemudian setelah diperiksa sekitar 7 jam,  AS dan ED resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana KUR. Menyusul satu rekan sebelumnya. 

 

Dari pantauan jurnalis dilapangan, kedua tersangka keluar dari gedung tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi

 

Keduanya keluar sudah menggunakan rompi Oranye digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Bengkulu. 

 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengatakan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditetapkan satu tersangka. 

 

"Keduanya sudah tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu," kata Danang usai menghantar Tsk ke mobil tahanan.

BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa

 

Namun sayangnya, Nanang belum mau berkomentar lebih jauh terkait peran serta kedua tersangka dalam kasus ini serta jabatan kedua tersangka di salah satu Bank Syari'ah sebelumnya.

 

"Nanti kita jelaskan lebih jauh iya," Singkat Danang. 

 

Lanjut Danang, dalam pemeriksaan sebagai tersangka keduanya diberi sekitar lima pertanyaan oleh penyidik. 

 

"Sebagai tersangka sekitar ada lima pertanyaan, " ujarnya. 

BACA JUGA:Korupsi Bantuan Samisake, Jaksa Ingatkan Saksi Jangan Mangkir

 

Penasehat Hukum tersangka yakni  Harsan SH, mengatakan sebelumnya kedua kliennya ini sudah sering dipanggil penyidik sebagai saksi. 

 

Begitu juga dalam pemanggilan kemarin yang dilakukan oleh penyidik juga sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Sebagai Penasehat Hukum atau PH kedua tersangka, Harsan menghormati proses penyidik yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Makin Menarik, Kasus Korupsi Replanting Sawit Bakal Ada Tersangka Baru, Rp 13 M Disita Jaksa

 

Pihaknya akan mengupayakan untuk mengajukan penanggulangan penahanan terhadap kedua Kliennya tersebut. 

 

"Yang pastinya ini kan masih dugaan korupsi, kita hormati proses penyidikannya. Kita akan melakukan upaya penangguhan penahanan," sampainya. 

 

Sekedar mengingatkan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat atau KUR, penyidik pidsus Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan eks mikromarketing berinisial RR sebagai tersangka pada Rabu (12/7).

 

Perbuatan melawan hukum pada dugaan korupsi penyaluran KUR ini, diduga adanya pemalsuan data penerima KUR yang menimbulkan kerugian negara.

BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas

 

Ketidakbenaran dalam proses awal penyaluran dana KUR tersebut, hingga proses pencairan dan pengembalian yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. 

 

Seharusnya disalurkan untuk 7 penerima, yang diduga nama penerima itu dibuat RR dari kerabat dekatnya.

BACA JUGA:Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan 

Kategori :