"Masih banyak wisatawan asing yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai baju saat berkendara, tidak menggunakan helm, mengubah nomor plat kendaraan, hingga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelas Ery.
Dalam kampanye tersebut, Jasa Raharja dan pihak kepolisian memberhentikan para pengendara, khususnya WNA yang kedapatan melakukan pelanggaran berlalu lintas. Mereka kemudian diberihan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan lalu lintas, serta diberikan helm secara gratis.